Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Informasi Pendaftaran Pendamping Guru Penggerak Kemendikbud, Simak Kriterianya

Dalam informasi pendaftaran ini diketahui calon Pendamping Guru Penggerak tak hanya terbatas untuk guru dan kepala sekolah saja.

Editor: Hanang Yuwono
Dok. Kemendikbud
Pendaftaran pendamping guru penggerak 

TRIBUNSOLO.COM -- Pendaftaran Pengajar Praktik (Pendamping) Pendidikan Guru Penggerak sudah dibuka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) sejak Selasa 20 Oktober 2020 hingga 13 November 2020.

Dalam informasi pendaftaran ini diketahui calon Pendamping Guru Penggerak tak hanya terbatas untuk guru dan kepala sekolah saja.

Baca juga: Cara dan Syarat Mendapatkan BPUM Rp 2,4 Juta, Bisa Cek Daftar Penerima BLT via eform.bri.co.id/bpum

Pengawas sekolah dan Praktisi Pendidikan juga bisa mendaftar.

"Selain merekrut calon peserta, Kemendikbud juga merekrut pengajar praktik (pendamping) program dari kalangan Guru Berpengalaman, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Akademisi/Praktisi/Konsultan Pendidikan terbaik di 74 kabupaten/kota daerah sasaran PGP angkatan 2," tulis Kemendikbud melalui akun Instagram, Selasa (14/10/2020).

Dijelaskan pula, Program Guru Penggerak adalah pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.

Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak.

Kemendikbud mengajak para guru-guru terbaik di 56 kabupaten/kota daerah sasaran PGP angkatan 2 untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta Program Guru Penggerak angkatan 2.

Kriteria Pendamping Pendidikan Guru Penggerak

Berikut kriteria bagi calon pendamping Guru Penggerak yang akan mendaftar:

  • Guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, atau praktisi/ akademisi/ konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership).
  • Mendapat izin dari pimpinan/ atasan tempat bekerja. Jika merupakan praktisi/ konsultan individu tidak perlu surat izin.
  • Bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama 9 bulan.
  • Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat PPG, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.

Informasi tentang penjelasan PGP, daerah sasaran, peran guru penggerak, peran pendamping serta pendaftaran PGP angkatan 2 dapat dilihat pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kemendikbud Buka Pendaftaran Pendamping Guru Penggerak, Ini Kriterianya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved