Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penemuan Jasad Terbakar di Bendosari

Penampakan Eko yang Membunuh dan Membakar Yulia : Tertunduk Lesu Tak Berkutik, Kaki Alami Luka Bakar

Dia mengenakan baju tahanan Polres berwarna biru nomor 95 dengan tangan diborgol.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Sosok pembunuh keji Yulia (42), Eko Prasetyo saat ditunjukkan ke publik di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polisi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Yulia (42) di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020).

Dalam jumpa pers yang dipimpin Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi ditemani Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, polisi menghadirkan Eko Prasetyo.

Warga Desa Puhgogor itu membunuh Yulia, perempuan yang ditemukan tewas dibakar di dalam mobil Xenia bernomor polisi AD-1526-EA di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari pada Selasa (20/10/2020) malam.

Baca juga: Kronologi Lengkap Eko Habisi Nyawa Yulia : Mau Masuk Mobil Dipukul Linggis,Sudah Tewas Masih Dibakar

Baca juga: Potret Kandang Ayam di Puhgogor Sukoharjo, Tempat Eko Habisi Nyawa Yulia dengan Dipukul Linggis

Saat dihadirkan, wajahnya tertutup masker dan penutup wajah.

Dia mengenakan baju tahanan Polres berwarna biru nomor 95 dengan tangan diborgol.

Yang mencuri perhatian, nampak kaki kirinya ada luka bakar.

Saat dihadirkan, dia mengenakan kursi roda, dan dikawal ketat petugas kepolisian.

Tak ada kata-kata yang keluar dari mulut pembunuh kerabat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo itu.

Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Eko ditangkap di rumahnya di Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.

"Kami tangkap pada Rabu dini hari, di rumahnya," katanya.

"Pelaku tidak menyangka jika kita bisa mengungkap secepat itu," imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, Eko melakukan pembunuhan berencana kepada mitra bisnisnya itu.

Akibatnya, pelaku terancam terjerat pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan atau Pasal 365 KUHP tentang perampasan, dan atau Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.

"Ancaman maksimal penjara seumur hidup," ungkap dia.

Baca juga: Penampakan Terkini Bagian Dalam Mobil Xenia yang Hangus untuk Membakar Mayat Yulia di Bendosari

Baca juga: Update Sebaran Virus Corona di Solo 23 Oktober 2020 : Tambah 20 Kasus Baru, Pasien Remaja Meningkat

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved