Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Polisi Sikat Warga Sragen yang Suplai Sabu-sabu ke Solo, Jika Diuangkan Nilainya Capai Rp 400 Juta

Ternyata suplai barang haram tersebut tak datang dari Solo melainkan dari luar kota, yakni dari Sragen.

Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ilham Oktafian
Wakapolresta Solo, AKBP Deny Heryanto dan Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol Djoko Satrio saat jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Banjarsari, Jumat (23/10/2020). 

Bagaiamana tidak, transaksi barang haram itu dilakukan di toko modern di Kota Bengawan.

Bahkan, dengan beraninya narkoba jenis sabu tersebut diletakkan pada sebuah rak snack makanan.

Diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol Djoko Satrio, jika sabu-sabu tersebut sengaja diletakkan pada rak dengan harapan pembeli dapat mengambilnya tanpa bertatap muka.

Baca juga: Tenggak Miras Oplosan Saat Perayaan Ultah, 2 Orang di Depok Tewas, Sempat Keluhkan Perut Sakit

Baca juga: Manfaatkan Demo Tolak UU Cipta Kerja Untuk Edarkan Narkoba, 3 Kurir Narkoba Dibekuk Polisi

Seorang pelaku yang meletakkan sabu-sabu tersebut diketahui bernama Rendy, sementara untuk seorang pembeli sabu itu merupakan warga Banjarsari Solo bernama Bombom (31).

Bombom lantas mengambil sabu tersebut lalu keluar dari toko modern.

Sialnya, seorang security yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan pada pihak kepolisian.

Bombom pun dicokok Polresta Solo pada Jumat 2 Oktober 2020 di sebuah kamar hotel di Kecamatan Jebres.

"Saat diamankan yang bersangkutan sedang melakukan konsumsi," ungkap Djoko saat jumpa pers di Polresta Solo Jumat (23/10/2020).

Ia pun dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika dengan pasal Penyalahgunaan Narkoba Golongan 1, pasal 112 ayat (1) subsidair 127 ayat (1) huruf A.

"Hukumannya minimal 4 tahun," tandas Djoko.

Sementara itu, pihak kepolisian sampai saat ini tengah memburu keberadaan Rendy sosok yang meletakkan sabu-sabu di toko modern tersebut.

"Masih kita buru," ungkap dia.

Baca juga: Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Berau, Mulut Dilakban & Tangan Terikat, Suami Dipamiti Pergi Kerja

Baca juga: Meski Tertinggi di Solo Raya, Buruh Minta UMK di Karanganyar 2021 Naik Tidak Hanya Rp 1,98 Juta

Pesta Sabu-sabu

Polisi menggerebek yang tengah pesta narkoba di sebuah hotel di Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. 

Kapolsek Pasar Kliwon AKP Adis Dani Garta mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang didapat kepolisian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved