Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penemuan Jasad Terbakar di Bendosari

Ternyata Mertua Belum Tahu Kalau Mantunya Eko Ditangkap Polisi karena Membunuh dan Membakar Yulia

Menurutnya, mantunya ditangkap polisi di rumahnya di Desa Pohgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ilham Oktafian
Olah TKP jasad Yulia yang tewas terbakar dan tangan terikat di dalam mobil di Dukuh Cendono Baru RT 004 RW 007, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (21/10/2020). 

Seperti diketahui, YL warga Solo itu ditemukan tewas terbakar dengan tangan terikat di dalam mobil bernomor polisi AD-1526-EA di Dukuh Cendono Baru RT 004 / RW 007, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (20/10/2020) pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Sebelum Dibunuh Sadis dan Dibakar di Mobil Xenia, Yulia Pernah Datangi Rumah Pria yang Membunuhnya

Sebelum dibunuh, ternyata terjadi cekcok antara pelaku, yakni Eko, dan Yulia.

Cekcok itu seputar masalah tagihan uang kerjasama bisnis ayam di antara mereka.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, Yulia menagih uang sebesar Rp 100 juta.

Eko mengatakan ia tak memiliki uang itu.

Kemudian terjadi cekcok, Eko kalap memukul Yulia.

Eko kemudian menyita kartu ATM Yulia, dan memaksa meminta pin-nya.

Setelah itu, Eko menghabisi nyawa Yulia, dengan memukulnya memakai linggis.

Bisnis Ayam Petelor

Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut pihaknya mengamankan satu orang pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Polri ungkap 1x24 Jam, bahkan kurang dari 24 jam,” kata Luthfi, Jumat (23/10/2020).

"Pelaku satu orang, dan ini sedang kita kembangkan," imbuhnya. 

Baca juga: Sebelum Dibunuh Sadis dan Dibakar di Mobil Xenia, Yulia Pernah Datangi Rumah Pria yang Membunuhnya

Baca juga: 5 Fakta Terungkapnya Pembunuhan Sadis Wanita di Sukoharjo, Korban Dipukul Linggis Lalu Dibakar

Pelaku melakukan pembunuhan itu atas dasar motif utang piutang antara dirinya dan korban.

"Motifnya utang piutang, pelaku khilaf, lalu membunuh," ucapnya. 

Kapolda menyebut ada dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved