Cara Mengurus Nomor Induk Berusaha 'NIB' UMKM, Simak Syarat yang Dibutuhkan
Nomor Induk Berusaha ( NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
Perubahan data ini dapat dilakukan setelah langkah-langkah pengisian form registrasi pada OSS selesai.
Seluruh perizinan yang telah diterbitkan oleh OSS hanya akan diaktivasi dan berlaku efektif setelah komitmen izin telah dipenuhi dan melakukan pembayaran biaya perizinan seperti PNBP, retribusi atau lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Help Desk/Call Center
- Bantuan Teknis Perizinan: Telp (021) 2120-1020; 385-7596; dan 385-7595. Email: satgasnasional@ekon.go.id. •
- Bantuan Teknis Sistem: Telp (021) 2120-2020. Email: helpdesk.oss@insw.go.id.
- Selain melalui kontak telpon atau email di atas, pengaduan/permohonan informasi dapat disampaikan melalui menu help desk pada www.oss.go.id atau melalui aplikasi keluhan investor yang ada di www.oss.go.id.
- Setiap pengaduan yang masuk ditangani oleh Satgas terkait dan dimonitor oleh Satgas Nasional untuk proses penyelesaiannya.
Sementara itu, anda daftar mengakses link OSS berikut ini untuk mendaftar dan mengetahui informasi lebih lanjut : KLIK INFO OSS atau https://oss.go.id/portal/referensi/content/list_kbli atau LIST PERIZINAN
LOGIN LINK DI BAWAH INI :
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Link Https //www.oss.go.id Login Disini ! Urus NIB UMKM , Syarat Dapat NIB Nomor Induk Berusaha,