Penemuan Jasad Terbakar di Bendosari
Saat Terjadinya Pembunuhan Yulia, Mertua Eko Sebut Kala Itu Mantunya Pamit Pasang Wifi
Ia menuturkan, tidak ada kejanggalan dari perilaku mantunya sebelum diamankan pihak kepolisian.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Ancaman maksimal penjara seumur hidup," terang dia.
Jumpa Pers Dipimpin Kapolda
Polisi telah mengamankan pelaku pembunuhan berencana bernama Eko Prasetyo warga Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.
Eko membunuh Yulia, perempuan yang ditemukan tewas dibakar di dalam mobil Xenia bernomor polisi AD-1526-EA di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari pada Selasa (20/10/2020) malam.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan, awal mula pengungkapan kasus ini dari penemuan jenazah Yulia yang terbakar di mobilnya.
Baca juga: Update Sebaran Virus Corona di Solo 23 Oktober 2020 : Tambah 20 Kasus Baru, Pasien Remaja Meningkat
Baca juga: Potret Kandang Ayam di Puhgogor Sukoharjo, Tempat Eko Habisi Nyawa Yulia dengan Dipukul Linggis
Baca juga: Modus Transaksi Narkoba di Toko Modern Jadi Kasus Pertama yang Diungkap di Solo, Begini Sebabnya
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP untuk mengetahui penyebab meninggalnya kerabat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo itu.
Dari hasil pemeriksaan tubuh korban, polisi menemukan kejanggalan dari kematian korban.
"Kami memeriksa HP, ada chat kepada anak korban pada hari Senin (19/10), kalau korban akan bertemu pelaku pada hari Selasa (20/10)," katanya saat konferensi pers ditemani Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020).
Pada Selasa sore itu, korban dan pelaku bertemu di sebuah kandang peternakan ayam milik Eko, yang letaknya 500 meter dari rumah Eko.
Dalam pertemuan itu, diketahui jika pelaku memiliki utang kepada korban sebesar Rp 145 juta.
Dan saat itu korban menagih uangnya sebesar Rp 100 juta.
Pelaku yang gelap mata, kemudian menyerang korban yang hendak kembali ke dalam mobilnya jenis Daihatsu Xenia nopol AD-1526-EA.
"Pelaku memukul korban dari belakang sebanyak dua kali dengan linggis," ungkapnya.
"Kemudian pelaku juga mengambil uang cash milik korban yang ada didalam tas sebanyak Rp 8 juta," jelasnya.
Dalam kondisi korban yang sekarat, pelaku meminta pin ATM milik korban.