Berita Sukoharjo Terbaru
Gunakan Strobo dan Ugal-ugalan di Jalan, Pengemudi Pajero asal Sukoharjo Ini Ditindak Polisi
Masyarakat diresahkan dengan aksi pengemudi ugal-ugalan mobil jenis Mitsubisi Pajero putih Nopol AD 8055 B.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Masyarakat diresahkan dengan aksi pengemudi ugal-ugalan mobil jenis Mitsubisi Pajero putih Nopol AD 8055 B.
Sempat terekam video, pengemudi mobil mewah itu menerobos lampu merah di kawasan Tipes, Solo.
Baca juga: UPDATE Kebakaran Pabrik di Kalijambe Sragen: Jika Memungkinkan, Polisi Lakukan Olah TKP Siang Ini
Yang lebih meresahkan lagi, saat menerobos, dia menyalakan lampu strobo dan sirine, seperti mobil patwal milik kepolisian.
Mobil itu kemudian menggunakan lajur berlawanan, hingga membuat kendaraan dari arah sebaliknya menepi.
Padahal mobil tersebut adalah mobil plat hitam, bukan mobil ambulance atau VVIP.
Aksi ugal-ugalan itu ramai dibicarakan banyak orang.
Menurut Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Firdaus, pihaknya telah menindak pengemudi kendaraan itu.
"Ya, Kami sudah menindak mobil itu," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Sabtu (24/10/2020).
Mobil dan pemiliknya kemudian di bawa ke Pos Lantas Kartasura untuk dimintai keterangan.
"Strobonya sudah dilepas di Pos Lantas Kartasura," imbuhnya.
Strobo yang sudah dilepas itu kemudian diamankan pihak kepolisian.
Aturan penggunaan sirine dan strobo
Baca juga: Ganjar Pranowo Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Bosan dalam Upaya Mencegah Covid-19
Dilansir dari Kompas.com, penggunaan sirine dan strobo terutang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut: