Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang, Perhatikan Dokumen yang Harus Dibawa

Sehingga Anda harus menyimpannya dengan baik agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Namun, terkadang ada saja kendala.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
polri.go.id
Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 

Proses pembuatan BPKB baru memerlukan waktu hingga satu minggu, Anda tinggal mengambilnya sesuai waktu yang ditentukan pihak Samsat terkait.

Berapa biaya yang dibutuhkan?

Untuk mengurus BPKB hilang atau membuat baru memerlukan biaya:

Kendaraan bermotor roda 2 (motor) atau 3 sebesar Rp160.000

Biaya baru per penerbitan sebesar Rp80.000

Biaya ganti kepemilikan per penerbitan Rp80.000

Kendaraan bermotor roda 4 (mobil) sebesar Rp200.000

Biaya baru per penerbitan Rp100.000

Biaya kepemilikan per penerbitan Rp100.000

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved