Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang, Perhatikan Dokumen yang Harus Dibawa
Sehingga Anda harus menyimpannya dengan baik agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Namun, terkadang ada saja kendala.
Editor:
Reza Dwi Wijayanti
Proses pembuatan BPKB baru memerlukan waktu hingga satu minggu, Anda tinggal mengambilnya sesuai waktu yang ditentukan pihak Samsat terkait.
Berapa biaya yang dibutuhkan?
Untuk mengurus BPKB hilang atau membuat baru memerlukan biaya:
Kendaraan bermotor roda 2 (motor) atau 3 sebesar Rp160.000
Biaya baru per penerbitan sebesar Rp80.000
Biaya ganti kepemilikan per penerbitan Rp80.000
Kendaraan bermotor roda 4 (mobil) sebesar Rp200.000
Biaya baru per penerbitan Rp100.000
Biaya kepemilikan per penerbitan Rp100.000
(*)