Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang, Perhatikan Dokumen yang Harus Dibawa

Sehingga Anda harus menyimpannya dengan baik agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Namun, terkadang ada saja kendala.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
polri.go.id
Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 

TRIBUNSOLO.COM – BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah dokumen penting bagi Anda yang memiliki kendaraan motor atau mobil.

Dokumen ini adalah bukti yang sah atau resmi yang wajib dimiliki.

Bahkan, BPKB juga bisa dijadikan sebagai dokumen jaminan saat mengajukan hutang karena memang dokumen penting.

Sehingga Anda harus menyimpannya dengan baik agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Namun, terkadang ada saja kendala atau masalah yang membuat dokumen penting ini hilang.

Lalu bagaimana?

Anda bisa mengurusnya dengan membuat BPKB baru tetapi prosedurnya lebih rumit karena ini dokumen penting.

Namun, sebelum mengurusnya sebaiknya persiapkan beberapa persiapan berikut:

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Merah, Berikut Perbedaan Keduanya dan Besaran Denda

Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah, Ini Fungsinya

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Pindah Sekolah Siswa Dalam dan Luar Kota, Persiapkan Dokumen Ini

Syarat Mengurus BPKB Hilang

  1. Fotokopi e-KTP
  2. Fotokopi STNK
  3. Fotokopi BPKB
  4. Surat keterangan hilang
  5. Bukti pemasangan iklan

Setelah semua persyaratan telah lengkap berikut cara mengurusnya:

Cara dan Prosedur Mengurus BPKB Hilang

Pertama, Anda harus mendatangi Samsat terdekat dan minta Formulir Permohonan BPKB terkait kehilangan BPKB.

Lalu, mengisi Formulir Permohonan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan Anda, bawa kendaraan Anda ke Samsat untuk dilakukan Cek Fisik.

Menyerahkan seluruh persyaratan yang sudah lengkap ke Loket BPKB.

Sertakan Bukti Pembayaran ke Loket BPKB, lalu Anda akan menerima bukti telah menyerahkan berkas persyaratan. Simpan bukti tersebut untuk menebus BPKB baru.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved