Elite Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Rangga Pikir-pikir dan Minta Dunia Harus Ditata Kembali
Elite Sunda Empire itu yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana.
TRIBUNSOLO.COM - Tiga elite atau petinggi Sunda Empire divonis bersalah dan hukuman dua tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung.
Elite Sunda Empire itu yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung menyatakan terdakwa Nasri, Ratna dan Rangga bersalah melakukan tindak pidana membuat keonaran sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.
"Mengadili terdakwa Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan terdakwa Ki Ageng Rangga Sasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," ujar Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Benny Eko Supriyadi, di Jalan LLRE Martadinata, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Reaksi Buruh di Solo Raya Sayangkan UMK 2021 Tak Naik, karena Alasan Pandemi Jadi Kambing Hitam
Baca juga: Ingat Rangga Petinggi Sunda Empire? Minta Belas Kasihan Dibebaskan,karena Anggap Dirinya Jadi Korban
Ketiga terdakwa itu merupakan pengurus organisasi Sunda Empire yang sempat menghebohkan lewat videonya tentang cita-citanya soal keadilan sosial di seluruh Dunia.
Ketiganya juga menyebut Sunda Empire punya tujuan menyejahterakan dan mewujudkan perdamaian Dunia dan Sunda Empire memiliki anggota negara dan pemerintahan di Dunia.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap tiga terdakwa, pidana penjara masing-masing dua tahun," ucap Benny.
Atas putusan tersebut, ketiganya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut klaim-klaim yang disampaikan tidak berdasar.
Seperti pendirian PBB, NATO, hingga Pentagon berdiri di Bandung.
"Fakta yang diumumkan adalah berita bohong yang digaungkan untuk lebih terkenal dan menarik anggota," kata hakim.
Dalam pasal yang didakwakan, salah satu unsurnya ada keonaran yang ditimbulkan dari penyampaian informasi berita bohong.
Baca juga: Jadi Penantang Gibran, Bajo Curhat Ada yang Tega Menuduh Calon Boneka hingga Dikaitkan Sunda Empire
Baca juga: Ingat Rangga Petinggi Sunda Empire? Minta Belas Kasihan Dibebaskan,karena Anggap Dirinya Jadi Korban
"Oleh karena dengan sengaja menimbulkan keonaran tanpa harus muncul akibat kerusuhan antara masyarakat pro dan kontra. Maka majelis hakim berpendapat unsur itu terbukti dilakukan," kata dia.
Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut empat tahun penjara oleh jaksa dari Kejati Jabar, Sukanda.
Jaksa Sukanda mengatakan, para terdakwa yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana dianggap terbukti melakukan tindak pidana Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.
Pasal itu mengatur perbuatan barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Nasib para terdakwa mujur karena tidak dituntut maksimal oleh jaksa.
"Dituntut 4 tahun karena pertimbangannya para terdakwa ini tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," ucap Jaksa Sukanda di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (25/9/2020).
Selama persidangan pembuktian yang menghadirkan sejumlah saksi, selalu disertai tawa karena jawaban-jawaban dari para terdakwa yang dianggap halu atau halusinasi.
Seperti negara-negara harus daftar ulang di Kota Bandung sebagai tempat cikal bakal berdirinya Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) hingga institusi kejaksaan dan pengadilan berada di bawah PBB.
Tak kalah jadi candaan, saat para terdakwa bisa mencairkan uang miliaran rupiah di luar negeri.
"Jadi untuk pembuktian unsur pasal dengan perbuatan terdakwa, kami tanyakan semua kepada mereka ihwal yang mereka sampaikan, seperti PBB lahir di Bandung dan sebagainya," ucap Sukanda.
Nyatanya, kata Sukanda, di persidangan, para terdakwa tidak bisa membuktikan pernyataan-pernyataannya.
"Seperti kata Nasri Banks, soal PBB lahir di Bandung katanya berdasarkan buku yang dia baca saat di Aceh. Diminta bukunya, katanya bukunya kena tsunami," ucap Sukanda dengan tertawa.
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Rangga Sasana mengatakan pihaknya akan pikir-pikir terlebih dulu apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Sebagaimana hukum harus ditegakan. Ya, sebuah keputusan itu merupakan barometer hukum di Indonesa. Saya pikir-pikir kita lihat tujuh hari ke depan. Kami menuntut bebas," ujar Rangga Sasana setelah persidangan vonis berlangsung.
Bahkan Rangga memaparkan jika prinsip poinnya dunia harus ditata kembali, karena mamasuki dunia tiga.
"Keselamatan bumi, kita semua mempunyai kewajiban menyelemantkan bumi," aku dia.
Seperti diketahui, kasus ini ditangani Subdit Keamanan Negara Polda Jabar berawal dari viralnya video Nasri Banks dan Rangga Sasana berpidato di depan para pengikut Sunda Empire.
Pidato yang disampaikan tidak lazim.
Saat ditangani penyidik dengan melibatkan saksi ahli sejarah dan budayawan, pernyataan yang disampaikan Nasri Banks dan Rangga Sasana nyatanya diduga hanya kebohongan.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Nasib Akhir Petinggi dan Jenderal Sunda Empire, Hakim Putuskan Bersalah, Divonis 2 Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/salah-satu-petinggi-sunda-empire.jpg)