Reaksi Buruh di Solo Raya Sayangkan UMK 2021 Tak Naik, karena Alasan Pandemi Jadi Kambing Hitam
Buruh di Solo Raya mengaku kecewa dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang tidak menaikkan UMP yang berimbas pada UMK 2021.
TRIBUNSOLO.COM, SOLORAYA - Buruh di Solo Raya mengaku kecewa dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.
Imbasnya, UMK Solo 2021 pun terancam tak mengalami kenaikan, meski belum ada kepastian.
Di Solo misalnya, serikat buruh yang tergabung dalam SBSI 1992 tidak sepakat dengan kebijakan tersebut sehingga harus ada ruang dialog.
Begitu juga buruh di Sukoharjo, meskipun memaklumi seharunya tidak hanya sedikit UMK 2021 dinaikkan karena biaya hidup semakin berat.
Bahkan di Klaten, serikat buruh SPSI menyayangkan UMP tidak naik karena yang menjadi alasan pandemi.
Baca juga: Menaker Umumkan Upah Minimum 2021 Tak Naik, Ini Daftar UMK 2020 di Pulau Jawa, Berapa Kota Solo?
Baca juga: Kabar UMP 2021 Tak Naik di Tengah Pandemi, SBSI 1992 : Tidak Sependapat, Harusnya Ada Ruang Dialog
Baca juga: Ida Fauziah Tak Naikkan UMP 2021, Kepala Dinas Tenaga Kerja Solo : Kami Tunggu Langkah Pak Gubernur
Nah, para buruh pun ikut bersuara berkaitan kebijakan tersebut.
Ketua DPD SBSI 1992 Jateng, Suharno mengatakan, tidak setuju bila pemerintah memutuskan tidak menaikan UMP 2021 secara sepihak.
"Yang jelas saya tidak sependapat kalau diambil keputusan seperti itu," papar Suharno kepada TribunSolo.com, Selasa (27/10/2020).
Menurut dia, kebijakan itu tidak melihat perusahaan yang memiliki kemampuan untuk membayar lebih.
Menurut dia, ada perusahaan yang dalam kondisi pandemi Corona ini mampu menaikkan gaji.
"Kalau perusahaan untung dan tidak ada penyesuaian dengan kondisi buruh, tidak pas itu," papr dia.
Pihaknya menyatakan, belum mendengar keputusan menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu.
Dia memaparkan, sebaiknya ada diskusi atau audiensi dengan buruh.
"Harusnya ada ruang dialog," kata Suharno.
Buruh Sukoharjo
Tidak naiknya UMP dan UMK itu ditanggapi buruh pabrik asal Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Endro.
Ia mengaku belum mengetahui keputusan pemerintah yang tidak menaikan UMK.
Kendati demikian, dia memaklumi jika hal tersebut akan terjadi.
"Ya, saat ini sedang Pandemi Covid-19, jika UMK tidak naik ya dimaklumi saja," kata dia
"Karena keuangan perusahaan juga sulit," ucapnya.
Baca juga: UMK Solo 2021 Terancam Tak Naik, Buruh Protes : Ada Perusahaan yang Masih Untung!
Baca juga: Menaker Umumkan Upah Minimum 2021 Tak Naik, Ini Daftar UMK 2020 di Pulau Jawa, Berapa Kota Solo?
Namun, dia berharap UMK 2021 tetap bisa naik walaupun hanya sedikit.
Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo sebelumnya sudah pesimis jika UMK tahun 2021 bakal naik.
Sebab, Indonesia saat ini dihadapkan pada Resesi Ekonomi.
Ketua SPRI Sukoharjo, Sukarno mengatakan, pihaknya masih menunggu formula yang akan diterapkan.
Sebab, dengan adanya pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law, akan ada perubahan penghitungan upah.
Ia menilai, jika ketentuan perhitungan UMK 2021 yang mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, UMK 2021 akan minus.
"Kalau pakai PP nomor 78, UMK malah akan turun, karena dampak ekonomi ini. " jelasnya.
"Ditambah saat ini ada resesi," imbuhnya.
Pihaknya telah melakukan survei pasar selama dua bulan, yaitu pada bulan Januari dan Juni 2020.
"Dari survei itu, rata-rata total belanja Rp 2.115.000," katanya.
Hasil survei ini nanti yang akan dijadikan acuan serikat buruh dalam rapat pembahasan UMK 2021.
"Kalau saya sendiri tetap kecewa, sebab dari dari surat yang saya baca dari surat dari temen-temen aliansi meminta ada kenaikan UMK 8 persen." jelasnya.
"Kalau dari kami berdasarkan survei pasar hanya kenaikan sekitar 5 persen," imbuhnya.
Baca juga: Tak Hanya Buat Pengangguran, Muhadjir Effendy Sebut UU Cipta Kerja Dapat Kembangkan UMKM
Baca juga: Pandemi Covid-19, Buruh Tetap Minta Pemerintah Naikan UMK Solo 2021 Sebesar 8 Persen, Ini Alasannya
Sukarno mengatakan pihaknya tetap akan memperjuangkan kenaikan UMK tahun 2021.
Sebab, SE dari Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu ditunjukan hanya untuk Gubernur saja.
"Kita tetap meminta ada kenaikan, karena surat Mentri itu himbauan untuk Gubernur." terangnya.
"Nanti Gubernur yang menetapkan, sesuai masukan dari dewan pengupahan daerah." ucapnya.
"Sehingga masih ada kesempatan untuk ada kenaikan UMK," imbuhnya.
Terpisah, Kabid Perhubungan Industrial Dispenakar Sukoharjo, Suharno mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari pusat yang turun ke tingkat provinsi (Jawa Tengah).
"Kami menunggu petunjuk dari provinsi, baru kami akan lakukan sidang dewan pengupahan," tandasnya.
UMK di Kabupaten Sukoharjo sendiri saat ini sebesar Rp 1.938.000.
Jangan Jadikan Pandemi Alasan
Ketua SPSI Kabupaten Klaten, Sukadi mengatakan perwakilan serikat sedang di Semarang meminta penjelasan ke Dewan Pengupahan Provinsi.
"Kami sangat menyayangkan sikap pemerintah atas tidak menaikan UMP 2021, pandemi ini tidak bisa jadi alasan untuk tidak menaikan UMP, saat ini perwakilan kami sedang di Semarang untuk meminta kejelasan Dewan Pengupahan Provinsi," kata Sukadi kepada TribunSolo.com, Selasa (27/10/2020).
Selain itu, SPSI masih terus melobi supaya UMP 2021 tetap ada kenaikan.
Baca juga: UMK Tidak Naik, Buruh Sukoharjo Kecewa, Sebut Harga Kebutuhan Bulanan Naik 5 Persen
Baca juga: UMK Solo 2021 Terancam Tak Naik, Buruh Protes : Ada Perusahaan yang Masih Untung!
Sukadi meminta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan tetap dijalankan.
"Ya, kami berdasarkan PP nomor 78, kami meminta tetap dijalankan," ucap Sukadi.
"Sebetulnya dengan adanya pandemi, saya bisa memaklumi, kita dari awalnya semua juga taat kebijakan yang sudah ditetapkan namun dengan alasan pandemi surat ini," tambahnya.
Sukadi mengaku, banyak buruh yang tergabung dalam anggotanya mengeluh dan menyayangkan dengan keputusan tidak dinaikannya UMP 2021.
"Anggota kami di grup juga mengeluh dengan keluarnya kebijakan ini, dan tak terima dengan alasan pemerintah, saat ini kami tetap melobi kepada dewan pengupahan, agar UMP 2021 tetap naik," ujarnya. (*)