Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kakak Kandung Tega Bunuh Adiknya, Alasannya Malu Sang Adik Lakukan Hubungan Badan di Luar Nikah

Barang bukti yang diserahkan Polres Bantaeng, seperti sebilah parang, badik, satu batang kayu terbelah dengan panjang 31 cm, satu selimut motif.

Editor: Hanang Yuwono
Warta Kota
Ilustrasi pembunuhan 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus pembunuhan terhadap saudara kandung terjadi di Desa Pattaneteang Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Kakak beraduk tega membunuh adik kandung mereka lantaran tak mau menanggung malu.

Kedua pelaku yakni Rahman Bin Darwis (34) dan Surianto Bin Darwis (24), kakak kandung korban RO (16).

Baca juga: Diduga Mencari Sendal Jepit, Pemuda di Semarang Ini Malah Tercebur di Sumur Sedalam 30 Meter

Kini, kedua terdakwa dituntut hukuman penjara masing-masing 12 tahun dan 6 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hajar Aswad, saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan melalui sarana video conference di Kantor Kejari Bantaeng, Senin 26 Oktober 2020.

 

Sedangkan majelis hakim yang terdiri Hakim Ketua Made Bagiarta, Hakim Anggota Tri Winzas Satria Halim dan Dita Ardianti.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng Azhar mengatakan terdakwa Rahman dituntut dengan Pasal 80 ayat (3), dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Baca juga: Hari Pertama Libur Naik 10 Persen, Pengelola Terminal Tirtonadi Solo Antisipasi Membludaknya Pemudik

Sementara Surianto dituntut dengan pasal 80 ayat (1)dengan tuntutan enam tahun penjara.

"Keduanya juga dikenakan denda sebanyak Rp 800 juta. Apabila denda tersebut tidak bisa dibayarkan oleh kedua terdakwa bakal diganti dengan enam bulan penjara," kata Azhar saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/10/2020).

Menurut Azhar, kedua terdakwa belum terbukti turut serta merencanakan pembunuhan.

"Belum, ini baru pembacaan tuntutan dari JPU."

"Terbukti atau tidaknya, nanti tunggu putusan dari majelis hakim," ungkapnya.

Saat ini, kedua terdakwa ditahan di Rutan Polres Bantaeng.

Sebelumnya diberitakan berkas perkara kasus pembunuhan adik kandung yang terjadi di Desa Pattaneteang kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Polisi menyerahkan barang bukti dan dua tersangka yakni Rahman Bin Darwis (34) dan Surianto Bin Darwis (24), kakak kandung korban, RO (16).

Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Hajar Aswad mengatakan, kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polres Bantaeng.

"Barang bukti yang diserahkan Polres Bantaeng, seperti sebilah parang, badik, satu batang kayu terbelah dengan panjang 31 cm, satu selimut motif doraemon warna biru, sarung motif kotak–kotak warna hijau dan satu kemeja lengan pendek warna biru motif bergaris," kata Hajar saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: Libur Panjang, Pemudik ke Solo Bakal kena Uji Swab? Wali Kota : Demi Tekan Angka Penyebaran Covid-19

Sementara itu, Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri mengatakan, telah menyerahkan tugas dan tanggung jawab penyidik kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu menyerahkan tersangka dan juga barang bukti.

Diketahui, RO (16), pelajar di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, dibunuh kedua saudara kandungnya.

Rahman dan Surianto tega membunuh adiknya RO karena siri atau malu korban diduga menjalin hubungan di luar nikah.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi keluarga mengarah ke kasus siri (malu), di mana kedua tersangka meyakini korban telah menjalin hubungan di luar nikah,” ungkap Kasubag Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri Ershi yang dikonfirmasi, Selasa 12 Mei 2020.

(Kompas.com/Kontributor Bulukumba, Nurwahidah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Kakak Kandung Pembunuh Gadis 16 Tahun di Bantaeng Dituntut 12 Tahun dan 6 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved