Kenali Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah saat Operasi Zebra 2020, Berikut Cara Mengurusnya
Namun, masih banyak masyarakat yang melanggar dan mendapatkan surat tilang. Surat tilang pun terbagi menjadi dua jenis yakni merah dan biru.
TRIBUNSOLO.COM - Terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020, polisi akan menggelar Operasi Zebra 2020.
Bedasarkan info di atas maka Operasi Zebra akan digelar selama 14 hari.
Masyarakat diharap mematuhi peraturan lalu lintas dengan memakai helm, membawa SIM, dan surat kendaraan.
Namun, masih banyak masyarakat yang melanggar dan mendapatkan surat tilang.
Surat tilang pun terbagi menjadi dua jenis yakni merah dan biru.
Baca juga: Berikut Tata Cara Mengurus Surat Tanah yang Hilang, Perhatikan Kisaran Biayanya
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Merah, Berikut Perbedaan Keduanya dan Besaran Denda
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Pindah Sekolah Siswa Dalam dan Luar Kota, Persiapkan Dokumen Ini
Mungkin beberapa dari Anda belum mengetahui perbedaannya.
Berikut perbedaan antara cara mengurus surat tilang/slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
Surat Tilang/Slip Biru
Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.
Setelah itu, ia dapat mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Surat Tilang/Slip Merah
Sementara jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.
Kemudian, pengadilan yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.
Tentu dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.