Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Masih Ada Waktu,Pendaftaran Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta di Karanganyar Dibuka hingga Tengah Malam Ini

Bagi warga Kabupaten Karanganyar yang belum mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta masih ada waktu.

Editor: Asep Abdullah Rowi
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang bantuan UMKM 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Bagi warga Kabupaten Karanganyar yang belum mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta masih ada waktu.

Ya, pendaftaran secara online program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahap delapan di diperpanjang hingga hari ini Kamis (29/10/2020).

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM Karanganyar membuka pendaftaran secara online BPUM tahap delapan mulai 25-27 Oktober 2020 lantaran bertepatan dengan momen libur panjang.

Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19 Ungkap Peran UMKM dalam Menekan Penularan Corona

Baca juga: Cara Mengecek Bantuan UMKM Lewat HP, Buka Link di eform.bri.co.id/bpum

Kabid Koperasi dan UKM Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Adolfus Joce Bau menyampaikan, semula pengumpulan berkas dan pendaftaran online program BPUM tahap delapan ditutup Selasa (27/10/2020).

Namun karena minat masyarakat untuk mendaftarkan diri dalam program itu cukup tinggi, akhirnya pendaftaran online diperpanjang hingga Kamis (29/10/2020) pukul 12.00.

"Kami melihat antusias masyarakat. Pendaftaran online dibuka hingga Kamis (29/10/2020).

Sedangkan pengumpulan berkas bisa dilakukan pada Senin (2/11/2020)," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (28/10/2020).

Berdasarkan data yang dihimpun Tribunjateng.com dari Disdagnakerkop UKM Karanganyar, pendaftaran BPUM mulai dari tahap pertama hingga tahap tujuh tercatat ada sebanyak 48.037 orang.

Untuk dapat mendaftarkan diri pada program BPUM secara online, masyarakat dapat mengakses link https://bit.ly/pendataanukmkaranganyar.

Oce sapaan akrabnya menjelaskan, dinas terkait telah menyosialisasikan kepada camat terkait teknis pengumpulan berkas.

Guna menghindari adanya kerumunan, berkas dapat dikumpulkan jadi satu per kecamatan.

"Bisa dititipkan ke satu orang. Jadi sekali mengumpulkan berkas ke dinas bisa 5-7 berkas," jelasnya.

 Cara Mendapatkan Bantuan

 Beberapa waktu lalu pemerintah menggelontorkan bantuan untuk UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta itu awalnya berakhir pada September 2020 dengan menargetkan 9 juta pelaku UMKM.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Merah, Berikut Perbedaan Keduanya dan Besaran Denda

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved