Berita Solo Terbaru
Wanita Gilingan Solo Diperdaya Pacar, Janji Pinjam untuk Bisnis Mobil, Tapi Uang Ratusan Juta Ludes
Pria bernama Joko Septianto (29) dijebloskan ke penjara setelah dilaporkan gegera menggelapkan uang pacarnya sendiri hingga ratusan juta rupiah.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pria bernama Joko Septianto (29) dijebloskan ke penjara setelah dilaporkan gegera menggelapkan uang pacarnya sendiri hingga ratusan juta rupiah.
Sebab Joko yang merupakan warga Tangerang Selatan, Provinsi Banten menipu pacarnya sendiri DAP (30) warga Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Awal mula kasus penipuan ini berawal ketika Joko membujuk pacarnya untuk berbisnis jual beli mobil mulai Agustus 2020.
Baca juga: Dawet Bu Dermi Pasar Gede Langganan Jokowi Diserbu Pembeli, Banyak Pelancong Luar Kota Rela Antre
Baca juga: Tergiur Arisan Online Milik Orang Wonogiri, Wanita Solo Curhat, Ada yang Tertipu hingga Rp 122 Juta
"Dia menawarkan pada pacarnya itu, bisnis yang keuntungannya nanti dibagi," papar Kapolsek Banjarsari AKP Rikha Zulkarnain saat jumpa pers di Mapolsek Banjarsari, Kamis (29/10/2020).
Saat itu DAP terbuai dalam rayuan maut, sehingga rela memberikan modal untuk bisnis tersebut secara berkala.
"Tersangka juga meyakinkan dengan memberikan uang keuntungan pada korban," kata dia.
"Padahal dia tidak pernah ada transaksi jual beli mobil," paparnya menekankan.
Tersangka kemudian meminta modal lagi kepada korban untuk berbisnis mobil lagi.
Namun, uang yang dipinjam malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Jadi tersangka ini menghabiskan uangnya untuk mentraktir pacarnya (DAP) juga," papar dia.
"Uang dari DAP digunakan untuk mentraktir DAP," tuturnya.
Total yang hasil penipuan secara berkala tersebut mencapai Rp 115 Juta dengan menawarkan keuntungan Rp 5 juta hingga Rp 7 juta kepada pacarnya.
Baca juga: Ringgo Agus Bingung, Sabai Dieter yang Akan Lahirkan Anak Kedua Secara Normal Masih Pembukaan Awal
Baca juga: Kantor Sekretariat Disegel, Ketua MPC Pemuda Pancasila Solo : Tidak Ada Perpecahan, Ini Dinamika
Menurutnya, uang milik korban dan ibu korban juga digunakan untuk berpacaran, memenuhi kebutuhan dan berfoya-foya belanja.
Tersangka terlihat memiliki banyak uang dengan memenuhi segala kebutuhan pacarnya.
Sementara tersangka juga mengakui bila uang yang dipinjamnya juga digunakan untuk mentraktir pacarnya dan habis selama 4 bulan ini.
"Dia tidak menjenguk saya tetapi melaporkan saya. Namun saat saya sudah seperti ini kata putus sudah tidak berarti lagi,” ujar dia.
Kapolsek menambahkan, Joko dijerat dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan yakni 372 dan 378 KUHP. (*)