Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Ganjar Cuma Naikkan UMP Jateng 2021 Sebesar 3,27 Persen,Buruh Sukoharjo Sebut Idealnya Naik 5 Persen

"Tuntatan kami, UMK 2021 ada kenaikan 4 sampai 5 persen, kita akan upayakan itu," ucap Ketua SPRI Sukoharjo, Sukarno.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi UMP 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo masih kurang semangat meskipun Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar 3,27 persen.

"Tuntatan kami, UMK 2021 ada kenaikan 4 sampai 5 persen, kita akan upayakan itu," ucap Ketua SPRI Sukoharjo, Sukarno kepada TribunSolo.com, Sabtu (31/10/2020).

Sukarno beralasan, kenaikan 4-5 persen pada tahun depan cukup ideal, karena berdasarkan survei pasar selama Januari dan Juni 2020.

"Dari survei itu, rata-rata total belanja Rp 2.115.000," katanya.

Baca juga: Kenaikan UMP Jateng 3,27 Persen, Reaksi Buruh Klaten Masih Loyo : Belum Sesuai Keinginan

Baca juga: Misi Sulit Arteta Akhiri Kutukan 14 Tahun,Arsenal Tak Pernah Menang Lawan Man United di Old Trafford

Hasil servei ini akan dijadikan acuan serikat buruh dalam rapat pembahasan UMK 2021.

Sementara UMK di Kabupaten Sukoharjo sendiri saat ini sebesar Rp 1.938.000.

Dia berkomentar soal keputusan Gubernur Ganjar menaikkan UMP ketimbang mengikuti SE dari Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP), maupun Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) pada tahun 2021 tidak naik.

Namun, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebutkan jika UMP Jawa Tengah tahun depan bakal ada kenaikan 3,27 persen.

Sehingga keputusan adanya kenaikan UMP atau UMK dari masing-masing Gubernur.

"Yang menentukan Gubernur itu kan UMP, kalau UMK harusnya lebih tinggi dari UMP," katanya.

Mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015, penetapan UMK ditentukan dari pembahasan dewan pengupahan tingkat Kabupaten/kota.

Kemudian Bupati akan mengeluarkan rekomendasi, yang diserahkan ke tingkat provinsi.

"UMK itu yang menandatangani Gubernur, melalui dewan pengupahan daerah, dan rekomendasi dari Bupati," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved