Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemerintah Sepihak Tak Naikkan UMP 2021, Politisi PAN Sindir Kenapa Para Buruh Tidak Dilibatkan

Pemerintah diminta tak sepihak memutuskan tidak adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021.

Editor: Asep Abdullah Rowi
(TRIBUNjogja.com | Bramasto Adhy)
Ratusan buruh memperingati Hari Buruh di kawasan Malioboro, Yogyakarta, . 

TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah diminta tak sepihak memutuskan tidak adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021.

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, semestinya pemerintah berdialog dengan buruh dan pengusaha terlebih dahulu untuk mencari jalan tengah.

"Semestinya pemerintah mendengar terlebih dahulu dari buruh kenapa tetap ingin menaikkan UMP. Lalu mendengarkan juga dari pengusaha kenapa tak ingin menaikkan UMP. Baru diambil keputusan oleh pemerintah," kata Saleh kepada Kompas.com, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Tips Agar Pengajuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tak Ditolak, Perhatikan Kelengkapan Data saat Dilampirkan

Baca juga: Reaksi Buruh di Solo Raya Sayangkan UMK 2021 Tak Naik, karena Alasan Pandemi Jadi Kambing Hitam

Ia menilai, keputusan pemerintah lewat Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terkesan menutup ruang dialog antara buruh dan pengusaha.

Padahal, menurut Saleh, tugas pemerintah semestinya mencari jalan tengah antara buruh dan pengusaha dalam masa krisis seperti sekarang.

"Ini kan mereka (buruh) merasa tidak dilibatkan. Padahal mestinya mereka masih harus terlibat di situ antara pengusaha dan pekerja dari semua organisasi. Nanti di sana akan didengar dan pemerintah cari solusi," kata Saleh.

"Kalau tidak bisa cari solusi ya kan itu tugas pemerintah. Ya mulai dari (pemerintah) pusat. Saya kira bisa dibicarakan di pemerintah pusat," ucap dia.

Pemerintah telah memutuskan, tidak akan menaikkan upah minimum tahun 2021.

Hal itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/2020, yang dianggap sebagai jalan tengah yang diambil pemerintah.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah beberapa waktu lalu.

SE itu, menurut dia, dikeluarkan juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja serta menjaga kelangsungan usaha.

Baca juga: Informasi Pemberkasan CPNS Karanganyar, Mereka yang Lolos Bakal Mulai Bekerja Awal Januari 2021

Baca juga: Ganjar Naikkan UMP 3,27 Persen, SBSI Solo Sebut Angka Kenaikan Belum Ideal

Ia menilai, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji atau upah," jelasnya.

"Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Politisi PAN Minta Pemerintah Tak Sepihak Putuskan UMP 2021

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved