Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

UMP Jateng 2021 Dinaikkan Ganjar 3,27 Persen, Buruh Karanganyar Bersorak UMK Bisa Rp 2 Juta Lebih

Ketua Gebuk, Eko Supriyanto menyambut baik dengan adanya rencana kenaikan UMP sebesar 3,27 persen.

Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi demo buruh. 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Gerakan Buruh Karanganyar (Gebuk) meminta Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2021 mengikuti keputusan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Ketua Gebuk, Eko Supriyanto menyambut baik dengan adanya rencana kenaikan UMP sebesar 3,27 persen seperti yang dikatakan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Dia berharap kenaikan UMP tersebut juga diikuti dengan kenaikan UMK di Kabupaten Karanganyar.

UMK Kabupaten Karanganyar pada 2020 senilai Rp 1.98 juta dan nilai tersebut masih tertinggi apabila dibandingkan dengan wilayah lain di Soloraya.

Baca juga: Ganjar Cuma Naikkan UMP Jateng 2021 Sebesar 3,27 Persen,Buruh Sukoharjo Sebut Idealnya Naik 5 Persen

Baca juga: Kenaikan UMP Jateng 3,27 Persen, Reaksi Buruh Klaten Masih Loyo : Belum Sesuai Keinginan

Lanjut Eko, perhitungan UMK tersebut menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.

"Permintaan kita ada kenaikan UMK 2021 sesuai dengan kenaikan UMP sebesar 3,27 persen. Diprediksikan UMK Karanganyar pada 2021 nanti senilai sekitar Rp 2 juta sekian," ucapnya, Sabtu (31/10/2020).

Menurut Eko, apabila upah minimum tidak mengalami kenaikan maka daya beli masyarakat akan mengalami penurunan dan itu berdampak negatif terhadap perekonomian.

"Kemarin kita komunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Karanganyar). Regulasinya seperti apa, kita masih menunggu informasi berikutnya," terang Eko.

Mereka menolak terkait upah minimum pada 2021 sama dengan upah minimum 2020 seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja nomor M/11/HK.04/X/2020.

"Pada prinsipnya kami dari Karanganyar meminta ada kenaikan UMK 2021. Kita menolak statmen dari Apindo dan SE Menteri Tenaga Kerja yang mengatakan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan mengungkapkan, belum ada pembahasan terkait UMK tahun depan.

Jika melihat proses tahun sebelumnya, pembahasan UMK biasanya sudah selesai pada bulan November.

Menurutnya, apabila melihat kondisi serta dampak adanya pandemi virus Covid-19, adanya kenaikan UMK dirasa sulit.

"Fokus kami bagaimana perusahaan bisa berjalan dulu (di tengah pandemi virus Covid-19). Kalau sudah pulih ekonominya, nanti baru mungkin bisa dipertimbangkan kalau mau ada peningkatan UMK,” pungkasnya.

Baca juga: Ganjar Naikkan UMP 3,27 Persen, SBSI Solo Sebut Angka Kenaikan Belum Ideal

Baca juga: UMK Tidak Naik, Buruh Sukoharjo Kecewa, Sebut Harga Kebutuhan Bulanan Naik 5 Persen

Keputusan Ganjar Pranowo

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved