Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mudah Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja Secara Online dan Offline, Simak Persyaratannya

Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

(Sumber foto: Istimewa)
Kartu kuning sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan. 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini tengah mencari cara untuk membuat kartu kuning.

Kartu kuning diperlukan baik untuk melamar menjadi PNS maupun ke perusahaan swasta.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tanda Register (STR) untuk Tenaga Kesehatan, Simak Syarat yang Dibutuhkan

Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Secara fisik, meskipun bernama kartu kuning, namun warna kartu ini justru putih.

Isi dari kartu ini adalah informasi dari pemilik kartu, seperti nomor induk kependudukan di KTP, data kelulusan, hingga nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapat gelar.

Dalam mengurus pembuatan kartu kuning, Disnaker menyediakan layanan untuk mengurus pembuatan kartu kuning secara offline dan online.

Persyaratan mengurus kartu kuning

Siapkan berkas-berkas sebagai berikut:

- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi dan yang asli.

- Fotokopi KTP/SIM dan yang asli.

- Fotokopi akta kelahiran.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Pas photo ukuran 3x4 sebanyak dua lembar dengan latar belakang warna merah.

Namun syarat-syarat di atas bergantung pada kebijakan kantor Disnaker di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang, Perhatikan Dokumen yang Harus Dibawa

Cara membuat kartu kuning secara offline

1. Datang lah ke kantor Disnaker setempat.

2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1.

3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta dan tunggu proses pencetakan kartu kuning.

4. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

5. Terakhir, Anda akan disuruh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning yang telah dicetak.

Cara membuat kartu kuning secara online

1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id dan pilih menu "daftar".

2. Ada lima kolom yang harus diisi ketika mendaftar secara online, seperti daftar sebagai siapa, user ID, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi.

3. Lalu Anda akan diminta mengisi data, seperti mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

4. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Merah, Berikut Perbedaan Keduanya dan Besaran Denda

5. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Jika sudah semua, klik "save" atau "simpan" dan database Anda sudah tersimpan di Disnaker.

6. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.

7. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker dan jangan lupa fotokopi kartu kuning yang sudah jadi sebanyak yang Anda perlukan.

Karena kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyatnya terkait pekerjaan, maka tidak dipungut biaya dalam proses pembuatannya.

Anda hanya akan mengeluarkan biaya saat ingin fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.

(Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved