3 Perbuatan Jerinx yang Memberatkan Vonis Jaksa : Salah Satunya Tidak Menyesali Perbuatan
3 Perbuatan Jerinx yang Dianggap Memberatkan Vonis Jaksa, Salah Satunya Tidak Menyesali Perbuatan
TRIBUNSOLO.COM, DENPASAR - Penggebuk drum Superman Is Dead, I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX), dituntut pidana selama 3 tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Menurut Jaksa, Jerinx dinilai bersalah terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Baca juga: Heran Dirinya Diborgol bak Teroris, Jerinx SID: yang Nilep Uang Rakyat Boleh Penangguhan
Baca juga: Jerinx SID Didoakan Dapat Hukuman Mati oleh Seorang Warganet, Begini Balasan Nora Alexandra
Dalam persidangan, jaksa menyebut 3 hal yang memberatkan Jerinx sehingga mendapat tuntutan tersebut.
Hal memberatkan disebutkan Jaksa Otong, bahwa terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Selain itu, aksi Jerinx melakukan walkout pada saat persidangan, juga disebut hal lain yang memberatkan dakwaan.
Yang terakhir, perbuatan Jerinx, yang menyebut IDI sebagai kacung WHO, dianggap meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani Covid-19.
Dinilai Bersalah
Jerinx dinilai bersalah terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun sebelum pada pokok tuntutan pidana, tim jaksa terlebih dahulu mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.
Terkait perbuatan-perbuatan Jerinx yang dianggap meringankan, antara lain Jerinx belum pernah menerima hukuman pidana.
Jerinx mengakui perbuatannya dianggap juga sebagai hal yang meringankan.
Selain itu, jaksa menganggap Jerinx masih muda dan masih bisa dibina.