Cara Mengurus Surat Kematian di Disdukcapil, Simak Syarat dan Tahapannya

Data penduduk yang telah meninggal akan terhapus dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tayang:
IST
Illustrasi Surat atau Akta Kematian. 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini tengah mencari cara mengurus Surat Kematian.

Untuk diketahui, akta kematian adalah surat yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang membuktikan kematian seseorang.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tanda Register (STR) untuk Tenaga Kesehatan, Simak Syarat yang Dibutuhkan

Data penduduk yang telah meninggal akan terhapus dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah penduduk yang dilaporkan kematiannya, nanti akan diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Surat Kematian yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.

Surat kematian harus segera diterbitkan karena untuk mencegah data-data almarhum akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ada pun berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus surat kematian adalah sebagai berikut :

1. Fotokopi KTP Almarhum/Almarhumah

2. Fotokopi KTP Pelapor

3. Fotokopi KTP saksi

4. Fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan (apabila sudah menikah)

5. Surat keterangan dari rumah sakit

6. Surat pengantar kematian dari kelurahan

Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Sehat sebagai Syarat Pemberkasan CPNS, Simak Prosedurnya

Langkah Membuat Surat Kematian

Cara membuat surat kematian pun cukup mudah. Berikut adalah langkah-langkahnya :

1. Pelapor meminta surat pengantar dari RT dan RW. Apabila almarhum meninggal di rumah sakit maka dapat meminta surat keterangan dokter.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved