Cara Mengurus Surat Kematian di Disdukcapil, Simak Syarat dan Tahapannya

Data penduduk yang telah meninggal akan terhapus dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tayang:
IST
Illustrasi Surat atau Akta Kematian. 

2. Pelapor menyerahkan berkas dokumen persyaratan ke kantor kelurahan guna mendapat surat keterangan kematian

3. Surat dan berkas yang sudah ada nantinya diserahkan ke kantor kecamatan guna proses pengesahan oleh pihak kecamatan untuk dilanjutkan ke Disdukcapil

4. Pelapor membawa dokumen persyaratan surat kematian lengkap ke kantor catatan sipil setempat 

5. Nantinya, pelapor harus mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dan memasukkannya ke dalam map beserta dengan syarat dokumen di atas.

6. Kemudian serahkan dokumen tersebut ke bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya dan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk

7. Pelapor akan dimintai kontak untuk menghubungi lebih lanjut apabila ada dokumen yang kurang atau salah

8. Pelapor tinggal menunggu Proses Penerbitan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 14 hari.

Dilansir dari laman resmi Disdukcapil, setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh ketua RT kepada Disdukcapil setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.

(Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengurus Surat Kematian Cukup Mudah, Begini Caranya", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved