Cara Mendirikan SPBU Pertamina Secara Resmi, Berapa Besar Modal Awal yang Dibutuhkan?

Lantas bagaimana cara mendirikan SPBU Pertamina dan berapa besaran modal yang dibutuhkan? Simak ulasannya berikut:

Editor: Hanang Yuwono
HANDOUT TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Petugas SPBU melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Pertamax. 

Gambaran Persyaratan Umum Perijinan SPBU

Di bawah ini adalah persyaratan umum perijinan SPBU yang harus dipenuhi calon mitra setelah calon mitra dinyatakan sebagai pemenang di lokasi yang diajukan, berdasarkan surat resmi dari PT. Pertamina.

Persyaratan Permohonan Ijin Baru Persyaratan permohonan ijin SPBU sebagai berikut:

  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pimpinan badan usaha;
  • Biodata perusahaan/akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha);
  • Lay out bangunan SPBU dan konfigurasi SPBU yang akan dibangun;
  • Peta lokasi skala 1:10.000 atau lebih besar, dan peta topografi/rupa bumi skala 1:25.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana pendirian SPBU;
  • Perijinan yang dipersyaratkan pemerintah daerah setempat
  • Hasil verifikasi kemudian menjadi bahan rekomendasi untuk persetujuan pendirian SPBU

Persyaratan Lokasi SPBU

Dalam pembangunan sebuah SPBU, luas minimal lahan tergantung dari letak lahan yang akan dibangun menjadi sebuah SPBU.

Apabila lahan yang akan dibangun SPBU terletak dijalan besar/utama, maka luas lahan yang harus dimiliki minimal 1800 m².

Sedangkan untuk akses jalan lokal minimal 1000 m². SPBU terdiri dari 3 tipe diantaranya adalah tipe A.B. dan C. 

Kisaran Modal Awal Pendirian SPBU

Berdasarkan sumber TribunSolo.com, setidaknya untuk mendirikan SPBU perusahaan harus mengeluarkan modal sekitar Rp5-8 miliar.

Sementara itu, butuh waktu sekitar 6-12 tahun untuk mengembalikan modal investasi.

Nantinya modal itu digunakan untuk biaya verifikasi dan operasional.

Untuk informasi lebih lanjut silakan klik https://kemitraan.pertamina.com/dashboard/info.html. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved