Cara Balik Nama Sertifikat Rumah, Penuhi 9 Syarat Penting Berikut Ini
Hal ini sangat disarankan karena untuk mengurus proses pembalikan nama sertifikat rumah agar mempermudah pemilik rumah baru.
TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini tengah merencanakan melakukan balik nama sertifikat tanah.
Hal ini sangat disarankan karena untuk mengurus proses pembalikan nama sertifikat rumah agar mempermudah pemilik rumah baru.
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Salah di Pengadilan Negeri, Perhatikan Syarat dan Biayanya
Lalu, apa saja syarat yang diperlukan untuk proses pembalikan nama sertifikat rumah?
Dikutip dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemilik baru, yakni :
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai;
2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
5. Sertifikat asli;
6. Akta jual beli dari PPAT;
7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya;
8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang; dan
9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tanah yang Sudah Rusak atau Hilang, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Setelah melengkapi syarat yang diperlukan, pemilik baru harus datang ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) bersama dengan notaris.
Di sana, nanti petugas BPN akan membantu proses pembalikan nama dengan waktu penyelesaian lima hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/langkah-mengurus-sertifikat-tanah-secara-gratis.jpg)