Breaking News

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah, Penuhi 9 Syarat Penting Berikut Ini

Hal ini sangat disarankan karena untuk mengurus proses pembalikan nama sertifikat rumah agar mempermudah pemilik rumah baru.

Tayang:
blog.tribunjualbeli.com
Ilustrasi Sertifikat Tanah 

Selain itu, notaris juga wajib membuat surat keterangan balik nama rumah dengan keterangan sebagai berikut :

1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Untuk tarifnya, pemilik baru dapat melakukan simulasi harga di laman resmi Badan Pertahanan Nasional.

(Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tahapan Cara Balik Nama Sertifikat Rumah", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved