Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Ada Oknum Tarik Retribusi PKL Bermobil di Kawasan Keraton Solo, Ini Kata Pemkot

Pemerintah Kota Solo buka suara terkait penarik retribusi sebesar Rp 3 juta per tahun ke PKL mobilan di kawasan sisi timur Masjid Agung Keraton Solo.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Adi Surya
Sejumlah PKL mobilan yang tengah menggelar dagangannya di kawasan sisi timur Masjid Agung Keraton Surakarta, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Kamis (12/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo buka suara terkait penarik retribusi sebesar Rp 3 juta per tahun ke PKL mobilan di kawasan sisi timur Masjid Agung Keraton Solo.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Heru Sunardi, penarikan yang dilakukan oleh oknum tertentu itu bukan atas kehendak dari Pemkot Solo.

"(Ulah) Oknum-oknum itu (menarik retribusi), bukan dari Pemerintah Kota Solo," kata Heru, Kamis (12/11/2020).

Heru menuturkan pihaknya tidak bisa serta merta langsung menindak oknum tersebut.

"Kalau itu sudah masalah privat, kita tidak bisa masuk." ucapnya.

"Kalau tidak, itu menjadi kewenangan Pemkot untuk mengatur, dan menata," tuturnya.

Baca juga: Kontak Erat Negatif, Tenaga Kesehatan Puskesmas Colomadu I Karanganyar Diduga Tertular Dari Suami

Baca juga: Kompak, Puluhan PKL Manahan Solo Tolak Tempat Relokasi yang Sudah Disediakan oleh Pemkot Solo

Baca juga: Bakal Steril untuk PD U-20, Relokasi di Manahan Solo Masih Alot, Pemkot Ingin Desember Tapi PKL Ogah

Baca juga: Curhatan PKL Bermobil di Kawasan Keraton Solo : Sudah Pandemi, Kena Pungli Oknum Rp 3 Juta Per Tahun

Para PKL bermobil itu, ungkap Heru, sudah menempati kawasan bertahun-tahun lamanya. 

Namun untuk pastinya, Heru tidak bisa memastikannya. 

"Itu tidak tahu. Sudah lama," ucap Heru. 

Heru menjelaskan bila menilik lokasi penjualan, itu tidak diperuntukan untuk tempat berjualan. 

Sebab, para PKL bermobil itu menggelar dagangannya di lahan parkir kawasan sisi timur Masjid Agung Keraton Solo.

"Tidak boleh semestinya. Tempat parkir hanya diperuntukkan untuk parkir. Tidak boleh tempat parkir untuk jualan," jelasnya.

Heru menyampaikan pihaknya belum menyediakan tempat yang bisa dipakai para PKL bermobil itu. 

"Menyediakan tempat belum. Ini tadi rapat untuk penyelarasan harga dimana itu sangat-sangat perlu," tuturnya. 

Apabila mereka kedapatan melanggar peraturan daerah dan berada di lahan Pemkot, Dinas tidak segan menindak.

"Bila tidak sesuai peruntukkannya akan ditertibkan dan dirazia Satpol PP," ucapnya.

Gapura Masjid Agung dengan corak Timur Tengah, Kamis (5/5/2016).
Gapura Masjid Agung dengan corak Timur Tengah, Kamis (5/5/2016). (TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA)

Curhat PKL

Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itu ibarat yang bisa menggambarkan situasi pedagang kaki lima di kawasan sisi timur Masjid Agung Keraton Solo.

Tepatnya di kawasan Kelurahan Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Sudah terdampak pandemi, mereka juga harus membayar retribusi senilai jutaan rupiah terhadap oknum tak bertanggung jawab. 

Seperti yang dialami seorang pedagang asal Pekalongan berinisial IO (45).

Baca juga: Meski akan Ada Vaksin Covid-19, Inilah Alasan Protokol 3M Penting Dijalankan

Baca juga: Di Balik Wacana Penundaan Piala Dunia U-20 karena Corona, Nasib Perut PKL Manahan Ada di Tangan PSSI

Ia sudah berdagang di kawasan tersebut selama 3 tahun. 

"Di sini itu ditarik dari tahun -tahun kemarin. Per mobil itu Rp 3 juta per tahun. Ini sudah satu tahun, sekarang penarikan lagi," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (12/11/2020).

IO mengatakan penarikan itu tidak pasti waktunya. Tahun kemarin, misalnya, retribusi itu ditarik sekira bulan April 2019.

"Sekarang bulan November. Itupun ada batas waktunya. Sementara saya sudah mengangsur Rp 2 juta," tuturnya. 

IO mengungkapkan retribusi itu digunakan untuk uang keamanan pedagang dan jaminan 'bebas' uberan Satpol PP tiap tahunnya. 

"Katanya bebas berjualan tanpa takut Satpol PP, nyatanya kadang ada yang datang suruh tutup. Lalu buat apa Rp 3 juta itu," ungkapnya. 

Selain retribusi Rp 3 juta, IO dan kawan - kawannya yang biasa berjualan di atas mobil juga dikenai retribusi lain. 

Retribusi itu dihitung per orang yang dibawa tiap mobilnya. 

"Kadang berangkat itu per orang ditarik Rp 10 ribu, katanya buat kebersihan. Kalau berangkatnya per mobil 4 bayarnya Rp 40 ribu," tuturnya. 

Retribusi tersebut dirasa memberatkan apalagi ekonomi saat ini tengah diguncang pandemi Covid-19.

Penjualan IO, misalnya, merosot sempat di angka 75 persen dibanding kondisi sebelum pandemi. 

Adapun ia mematok harga barang daganganya di kisaran Rp 65 - 70 ribu per potongnya. 

"Ibaratnya dulu itu dagang bisa terjual 5 - 10 kodi sekarang kisaran 3 - 4 kodi saja," tandasnya. 

Saat ini TribunSolo.com mencoba mengkonformasi Satpol PP Solo atas tuduhan dari seorang pedagang bermobil tersebut. 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved