Maling Burung Siang Bolong
Jejak Kriminal Maling Burung Bawa Celurit di Pucangsawit: Residivis Kasus Pengeroyokan dan Pencurian
Sebelum tertangkap, tersangka dia pernah terjerat kasus pengeroyokan di kawasan Jebres beberapa tahun lalu, dan kasus lainnya sama yakni mencuri burun
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - David Bagus Meitanto (29) warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon ternyata banyak makan asam garam di dunia kriminal.
Dia ditangkap pihak kepolisian karena maling burung, dengan membawa senjata tajam jenis arit.
Tersangka yang menyabet tangan korbannya dengan celurit tersebut sudah tiga kali ini berurusan dengan hukum.
Sebelum tertangkap, tersangka dia pernah terjerat kasus pengeroyokan di kawasan Jebres beberapa tahun lalu, dan kasus lainnya sama yakni mencuri burung.
Tersangka David mengakui pernah dipenjara karena kasus pengeroyokan dan mencuri burung.
"Iya saya dulu pernah dipenjara kasus pengeroyokan," kata dia.
Baca juga: PKL Bermobil Curhat Kena Pungli Rp 3 Juta, Satpol PP : Perjanjian Sewa Antara Pengelola & Pedagang
Baca juga: Identitas Maling Burung Viral di Pucangsawit Jebres : Sempat Ayunkan Celurit Mengenai Pemilik Rumah
Baca juga: Ada Oknum Tarik Retribusi PKL Bermobil di Kawasan Keraton Solo, Ini Kata Pemkot
Baca juga: Saksi Bisu Helm Milik Driver Gojek untuk Hantam Jambret di Solo, Kondisinya Sampai Pecah Sebagian
Dia juga mengaku dua kali mencuri burung, pertama saat kasusnya beberapa waktu lalu dan terbaru di Pucangsawit ini.
"Baru dua kali (mencuri burung)," akunya, Kamis (12/11/2020).
Sementara itu, Plh Kapolsek Jebres Kompol Sugiyo membenarkan jika tersangka ini adalah residivis kasus pengeroyokan dan pencurian burung.
"Iya dia ini langganan (masuk penjara), ini tertangkap lagi," papar dia.

Dalam melakukan aksinya, tersangka sudah menyiapkan celurit.
"Dia siapkan celuritnya, dalam kasus ini menyabet korban," kata Plh Kapolsek Jebres Kompol Sugiyo.
Pihaknya mengamankan barang bukti motor Yahama Mio Nopol AD 2293 ZM.
"Satu buah celurit dan kardus," kata dia.