Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kata Kemenaker soal Penundaan Pencairan Subsidi Gaji, Ini Kriteria Karyawan yang Tak Lagi Dapat

Anwar menambahkan, di termin kedua, pemerintah telah menyalurkan kepada 2,7 juta lebih penerima BLT subsidi gaji.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUN JABAR
Ilustrasi gaji karyawan 

Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada pekerja yang akan menerima subsidi gaji untuk segera memverifikasikan masalah rekeningnya ke bank.

Syarat Penerima BLT Karyawan

Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, kriteria yang berhak menerima subsidi gaji sebagai berikut:

1. Harus upah di bawah Rp 5 juta.

2. Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

3. Memiliki rekening aktif yang sesuai dengan Nomor Induk Kepesertaaan (NIK).

Telah memenuhi kriteria tersebut, pekerja akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta untuk 2 bulan atau Rp 600.000 per bulannya. Sehingga total penyaluran dari termin I hingga termin II mencapai Rp 2,4 juta.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BLT Karyawan Gelombang 2 Langsung Ditransfer Sekaligus ke BRI, BNI, Mandiri, Ini Penjelasan Kemnaker dan Kompas.com dengan judul: Tepis Informasi Soal Penundaan Pencairan Subsidi Gaji, Kemenaker: Sudah Cair Sebagian

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved