Solo KLB Corona
Resiko Besar, Petugas Pemulasaran Jenazah Covid-19 di Karanganyar Dibayar Rp 250 Ribu Per Pemakaman
Menurut Pelaksana Harian Kepala BPBD Karanganyar, Sundhoro Budi Karyanto, jumlah insentif bagi para petugas pemakaman tergolong sangat minim.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki peranan yang sangat penting dalam penanganan kasus Covdi-19 di masing-masing daerah.
Selama masa pandemi Covid-19 ini, BPBD memiliki tugas tambahan untuk membantu menanggulani kasus dan penyebaran Covid-19.
Salah satunya adalah pemusalaran jenazah pasien Covid-19.
Tugas yang berat dengan resiko tinggi ini tidak diimbangi dengan insentif yang didapat petugas BPBD.
Menurut Pelaksana Harian Kepala BPBD Karanganyar, Sundhoro Budi Karyanto, jumlah insentif bagi para petugas pemakaman tergolong sangat minim.
"Jumlahnya kecil sekali, hanya Rp 250 ribu untuk setiap orangnya (per pemakaman)," ujar Sundhoro pada Kamis (12/11/2020) saat ditemui di Kantor Bupati Karanganyar.
Baca juga: Ini Daftar Puskesmas di Karanganyar yang Dapat Melayati Swab Test, 7 Bulum Bisa Lakukan Swab
Baca juga: Kontak Erat Negatif, Tenaga Kesehatan Puskesmas Colomadu I Karanganyar Diduga Tertular Dari Suami
Baca juga: Berada di Garda Terdepan,Tenaga Kesehatan Karanganyar Digelontor Miliaran Rupiah untuk Atasi Pandemi
Baca juga: Depresi, Wanita Ini Telanjang Bulat Hingga Hebohkan Pengunjung Warung di Kota Kediri
Dirinya berharap setidaknya setiap petugas bisa mendapat satu juta setiap kali bekerja.
Mengingat resiko yang harus ditanggung para petugas yang melakukan pemusalaran jenazah Covid-19 ini sangat tinggi.
"Kalau ngga bisa sejuta minimal 750 ribu, setiap orangnya," kata Sundhoro.
Selain kecilnya jumlah nominal, Sundhoro juga menyebutkan hingga saat ini baru 25 kali uang insentif dicairkan kepada para petugas.
Padalah, tim sudah melakukan pemulasaran jenazah hingga 85 kali.
"Dari 85 kali proses pemakaman, baru dibayarkan 25 kali," tambah Sundhoro.

Sundhoro juga menjelaskan jumlah insentif itu juga masih menyesuaikan dengan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Karanganyar.
"Tentu jumlah insentif setiap daerah berbeda-beda, kami menyesuaikan saja," kata Sundhoro.