Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Habib Rizieq dan FPI Bakal Didenda Rp 50 Juta, Imbas Kerumunan Massa dalam Acara Sabtu Malam

Menurutnya, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Editor: Hanang Yuwono
Youtube Front TV
Proses akad nikah pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Al Idrus 

TRIBUNSOLO.COM -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akhirnya buka suara soal pelanggaran yang dilakukan Habib Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam.

Satpol PP akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam ( FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.

Baca juga: Kata Juru Bicara soal Alasan Satgas Covid-19 Tidak Larang Acara Kerumunan Massa Habib Rizieq

Baca juga: Habib Rizieq Komentari soal Prajurit TNI Kena Sanksi karena Sambut Kepulangannya: Kok Harus Ditahan?

Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP DKI Jakart, Arifin.

Menurutnya, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).

"Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.

Dalam suratnya, Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.

Menurut dia, Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan.

"Respons (Rizieq) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin. Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin.

Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.

Imbas dari acara ini, Jalan KS Tubun kembali ditutup, para peserta acara juga memadati lokasi.

Komentar Satgas Covid-19

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved