BLT Karyawan Termin 2 Tahap 3 Sudah Cair tapi Masih Belum Dapat? Ini Penjelasan Kemnaker

Terlihat dalam kolom komentar unggahan Kemnaker terkait pencairan BLT Karyawan gelombang 2 tahap 3, beberapa masyarakat masih mempertanyakan miliknya.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang BLT 

Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ungkap Ida.

"Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.

Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," ujar Ida lagi.

Ia memastikan bahwa bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima subsidi gaji Rp 600.000 per bulan, maka pencairan BLT karyawan gelombang 2 akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

3. Pencairan bertahap

Dan proses terakhir adalah transfer ke rekening pekerja.

Proses transfer dilakukan melalui bank Himbara atau bank BUMN sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.

Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja.

"Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," kata Ida beberapa waktu sebelumnya.

Jadi, sebaiknya tak perlu resah jika BLT karyawan gelombang 2 belum ditransfer ke rekening.

Karena memang pencairannya perlu melalui beberapa proses dan jika data sudah sesuai maka akan pasti cair.

(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BLT Karyawan Gelombang 2 Tahap 3 Sudah Cair Tapi Belum Dapat sampai Sekarang? Ini Kata Kemnaker

Sumber: Surya
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved