Duh, 2 Perempuan Cantik Kakak Beradik Ini Tipu 92 Olshop Selama Bertahun-tahun, Bernilai Rp 1 Miliar
"Mereka lakukan kegiatan ini lebih kurang sejak tahun 2012. Mereka melakukan secara bergantian," kata Erdi.
TRIBUNSOLO.COM - Dua orang perempuan kakak beradik di Jawa Barat berinisial VI (33) dan VA (30) dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.
Dari catatan polisi, dua wanita itu telah menipu sekitar 92 pelaku usaha
Pelaku menyasar penjual online shop di beberapa wilayah seperti Bandung, Medan, Surabaya hingga Semarang.
Tak tanggung-tanggung, akibat aksi keduanya, kerugian yang diderita oleh seluruh korban mencapai hampir Rp 1 milar.
Baca juga: Waspada Penipuan Bermodus Bantuan Corona, Pelaku Bawa Amplop Tebal Isi Kertas, Incar Perhiasan Warga
Dilakukan sejak 2012
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan, dua pelaku rupanya telah melakukan penipuan sejak delapan tahun lalu.
Kakak beradik itu kebanyakan menyasar pelaku usaha online.
"Mereka lakukan kegiatan ini lebih kurang sejak tahun 2012. Mereka melakukan secara bergantian," kata Erdi.
Modus bukti transfer fiktif
Erdi mengatakan, keduanya menipu dengan cara memanipulasi data dokumen elektronik bukti pembayaran.
Keduanya, mengirimkan bukti transfer fiktif kepada penjual.
Baca juga: Awas! Aksi Penipuan Via WA Mengaku Kades Pranan Sukoharjo, Pelaku Minta Uang
"Modusnya mengirim bukti transfer fiktif terhadap segala sesuatu yang dipesan," tutur Erdi.
Penipuan yang terakhir dilakukan, pelaku VA bermodus membeli produk baju bermerek Giordani sebanyak 32 potong seharga Rp 5,4 juta.
VA kemudian mengirim bukti transfer palsu.
Keesokan harinya, satu pelaku lainnya memesan produk baju bermerek serupa sebanyak 79 potong seharga Rp 14,8 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/penipuan-online-shop-jawa-barat.jpg)