Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Berkas Lengkap, Tersangka Pembunuhan Keluarga di Baki Dikembalikan ke Polres Sukoharjo Ini Alasannya

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo mengembalikan tersangka kasus pembunuhan satu keluarga ke pihak Polres

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Muhammad Irfan Al Amin
TribunSolo.com/Agil Tri
Penampakan pelaku pembunuhan satu keluarga Henry Taryatmo (41) yang menghabisi 4 nyawa sekaligus saat reka ulang di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020) dan rumah satu keluarga yang dibunuh mengenaskan di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukoharjo mengembalikan lagi tersangka pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo.

Padahal pihak kepolisian telah melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan keluarga Suranto, dan menyerahkan ke Kejari Sukoharjo, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Kronologi Penangkapan 8 Orang Komplotan, Pemilik Sekaligus Jadi Kurir Sabu-sabu di Sukoharjo

Baca juga: Berkas Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo

Tersangka dan Barang Bukti yang selama ditahan pihak kepolisian juga sudah dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo.

Kasi Intelijen Haris Widiasmoro Atmojo mengakui bahwa kasus pembunuhan Baki telah P21.

Yakni, bahwa setelah dilakukan penelitian syarat formil maupun materiil terhadap berkas perkara dinyatakan hasil penyidikan sudah lengkap.

"Tersangka dan barang bukti sudah kita terima," ucapnya.

Namun, tersangka Henry Taryatmo tidak ditahan di Kejari Sukoharjo.

"Tapi, tersangka kita titipkan lagi ke Tahanan Polres Sukoharjo," ucapnya

Menurut Haris, dalam rangka pencegahan dan penularan Covid-19, rumah tahanan tidak menerima secara langsung tahanan titipan Kejaksaan.

Tahanan baru akan diterima saat perkara sudah selesai atau mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Selama Covid ini kita titipkan ke tahanan polres, semua perkara." kata dia.

"Karena di rutan antri, jadi kalau perkara sudah lama, baru dilimpahkan ke Rutan," terangnya.

Menurut Haris, Kejaksaan memiliki waktu 20 hari untuk menyusun dakwaan.

Namun, pihaknya berupaya maksimal pekan depan tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk disidangkan.

"Target pekan depan kita limpahkan," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved