Berita Solo Terbaru
Satpol PP Solo BAP 13 PKL Bermobil, Diancam Jika Kembali Buka Lapak Siap-siap Diseret ke Pengadilan
Pemkot Solo tak main-main dengan keberadaan PKL bermobil yang dianggap meresahkan.
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
Sebanyak 60 PKL mobilan diberi peringatan tertulis atas hal tersebut.
Sekretaris Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono mengatakan pihaknya pun telah mengetahui permasalahan.
"Jadi ada perjanjian semacam sewa menyewa," kata Didik kepada TribunSolo.com, Kamis (12/11/2020).
Dalam perjanjian tersebut, sambung Didik, pengelola sebenarnya menyewakan bangunan.
Namun hingga saat ini bangunan itu belum ada.
Alhasil, mereka memanfaatkan lahan parkir.
Retribusi pun dikenakan ke PKL mobilan dengan kisaran Rp 3 juta per tahun.
"Mau membayar retribusi namun tidak menuntut bangunan, tempat-tempat kios juga sudah tidak ada, kalau ada itupun kecil dan nyempil," ucap Didik.
Pihak Satpol PP kemudian memberikan penjelasan kepada para PKL mobilan terkait hal tersebut.
"Mereka menerima, dalam arti bahwa ruang parkir itu khusus parkir, kedua, dagangan mereka itu tidak dijual di parkiran dan hanya disetorkan ke kios-kios," ujar Didik
"Ketiga, mereka menunggu orderan dari kios yg akan memesan dari pakaian itu," tambahnya.
Didik menegaskan pihaknya akan tetap melakukan pemantauan di kawasan sisi timur Masjid Agung Keraton Solo itu.
"Kita akan lakukan rutin seminggu dua kali. Tetap ada sosialisasinya, kalau ada temuan yang melanggar akan langsung dilakukan yustisi," tegasnya.
Buka Suara
Pemerintah Kota Solo buka suara terkait penarik retribusi sebesar Rp 3 juta per tahun ke PKL mobilan di kawasan sisi timur Masjid Agung Keraton Solo.