Cara Membuat NUPTK Secara Online Baik Guru Non-PNS Maupun PNS, Simak Syaratnya
Status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk yang sangat penting bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).
3.Setelah login silahkan menuju NUPTK > Calon penerima NUTPK pilih nama guru selanjutnya pilih tombol upload dokumen.
4. Dokumen yang harus diunggah yakni:
Scan KTP, SK GTT Sekolah Negeri (SK Bupati/Kepala Daerah) SK GTY Sekolah Swasta
Scan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK serta ijazah S1/D4
Scan SK CPNS/PNS surat Penugasan Dinas (SMPT bagi guru berstaTus PNS/CPNS).
Harus Diperhatikan
Semua dokumen merupakan hasil pindai/scan asli bukan fotocopy.
Hasil scan harus secara jelas menampilkan identitas.
Sebaiknya setiap file diberi nama sesuai dengan dokumennya misal ijazah SD berilah nama ijazah SD.
Seluruh dokumen yang diunggah dalam bentuk ekstensi .pdf.
Sehingga jika hasil scan dokumen berupa gambar maka lakukan convert terlebih dahulu ke format .pdf.
Apabila semua persyaratan sudah terpenuhi silahkan lakukan pengajuan NUPTK dengan menekan tombol Upload Dokumen, maka proses selesai.
Baca juga: Cara Mengurus Hak Asuh Anak Setelah Perceraian di Pengadilan Negeri, Siapkan Persyaratan Berikut
Proses selanjutnya hanyalah memantau program pengajuan NUPTK pada layanan VervalPTK.
Caranya sangat lah mudah yaitu dengan mengecek pada menu Status pengajuan NUPTK.
Pengajuan NUPTK bisa saja ditolak karena satu dan lain hal.