Cara Mengurus Hak Asuh Anak Setelah Perceraian di Pengadilan Negeri, Siapkan Persyaratan Berikut
Alasannya pun beragam bisa jadi faktor finansial, tidak cocok, KDRT hingga kehadirannya orang ketiga. Biasanya pasangan yang bercerai sudah memiliki
TRIBUNSOLO.COM – Perceraian seringkali jadi jalan pintas dalam mengakhiri masalah rumah tangga sebuah pasangan.
Alasannya pun beragam bisa jadi faktor finansial, tidak cocok, KDRT hingga kehadirannya orang ketiga.
Biasanya pasangan yang bercerai sudah memiliki anak.
Dalam masalah ini pastinya anak akan mendapat dampak yang sangat besar dari perpisahan orangtuanya.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN, Perhatikan Persyaratan Berikut
Baca juga: Bakal Jalani Tes Swab, 785 Polisi yang Amankan Pilkada Sragen 2020 Dibekali Surat Bebas Covid-19
Perubutan hak asuh lah yang kemudian akan terjadi dan memaksa kedua belah pihak menempuh jalur hukum karena sama-sama ingin mendapat hak asuh tersebut.
Lalu bagaimana cara mengurusnya?

Bagi Anda yang sedang mengurus hak asuh anak pada Pengadilan Negeri siapkan persyaratan berikut:
Syarat Mengurus Permohonan Hak Asuh Anak
- Surat pengajuan hak asuh anak
- Fotokopi akta cerai
- Fotokopi akta kelahrian anak
- Biaya perkara
Setelah semua persyaratan lengkap, berikut prosedur mengurus hak asuh anak:
Cara Mengurus Permohonan Hak Asuh Anak
Pertama, Anda harus mendatangi Pengadilan Negeri setempat dan membuat surat gugatan tertulis.
Petugas akan memberikan nomor registrasi setelah Anda membayar biaya perkara.
Tunggu penentuan dari majelis hukum oleh panitera (pembantu hakim).
Anda akan diberitahu kapan waktu pemanggilan untuk menghadiri siding.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tanah yang Sudah Rusak atau Hilang, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Sehat sebagai Syarat Pemberkasan CPNS, Simak Prosedurnya
Saat menghadiri sidang, biasanya akan diupayakan mediasi yang dilakukan oleh hakim kepada kedua belah pihak.
Lalu, akan ada pembacaan surat gugatan atau permohonan hak asuh anak oleh pemohon atau penggugat.
Jawaban atas gugatan yang dilakukan oleh termohon atau tergugat.
Tahapan replik dan duplik dari masing-masing pihak penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon.
Selanjutnya, pembuktian oleh pihak penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon.
Terakhir hakim akan membacakan putusannya.
(*)