Daftar UMK 2021 Solo Raya Resmi Ditetapkan, Solo Masih di Bawah Karanganyar
Keputusan tersebut sudah tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/61 tentang Upah Minumum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sudah mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021.
Keputusan tersebut sudah tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/61 tentang Upah Minumum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, tertanggal 20 November.
Baca juga: Melihat Prosedur Penetapan UMK Setiap Daerah di Indonesia, Simak Pertimbangannya
Baca juga: Lima Tempat Wisata Hits Kota Malang: Malang Night Paradise sampai Kampung Biru Arema
Pengumuman soal UMK ini juga dipublikasikan dalam laman resmi, jatengprov.go.id.
UMK 2021 yang ditetapkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Ini termasuk di Solo Raya.
Berikut TribunSolo.com merangkum nilai UMK 2021 Solo Raya:
1. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
2. Kota Surakarta Rp 2.013.810
3. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
4. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
5. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
6. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
7. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
Sementara itu, untuk Daftar UMK 2021 tertinggi di Jawa Tengah adalah Kota Semarang Rp 2.810.025.
Sebanyak 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah telah ditentukan oleh Gubernur Ganjar Pranowo.
Baca juga: Ganjar Cabut Izin Distributor Pupuk di Cilacap, Ketahuan Naikkan Harga Pupuk
Dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, jatengprov.go.id, Minggu (22/11/2020), penetapan UMK 2021 di Jateng diteken oleh Ganjar melalui keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/61 tentang Upah Minumum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, tertanggal 20 November.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ratusan-buruh-yang-tergabung-dalam-federasi-serikat-pekerja-metal-indonesia.jpg)