Berita Karanganyar Terbaru

KSPI Puas UMK Karanganyar Naik 3,27 Persen, Sebut Bisa Dongkrak Daya Beli

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Daerah Karanganyar menerima hasil keputusan Gubernur Jawa Tengah yang menaikkan nominal Upah M

Tayang:
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Agil Trisetiawan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi buruh 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Daerah Karanganyar menerima hasil keputusan Gubernur Jawa Tengah yang menaikkan nominal Upah Minimum Kabupaten Karanganyar.

Adapun jumlah kenaikkan itu adalah 3,27 persen dari yang sebelumnya Rp 1.989.000 naik menjadi Rp.2.054.000.

Menurut Koordinator Daerah KSPI Karanganyar, Eko Supriyanto, kenaikkan itu mampu mendongkrak kembali daya beli masyarakat yang saat ini mengalami penurunan.

"Dengan meningkatnya upah pekerja, maka daya beli bisa terjaga," kata Eko kepada TribunSolo pada Minggu (22/11/2020).

Eko juga mengapresiasi kepada Bupati Karanganyar yang telah mendukung kenaikkan jumlah UMK dan mengusulkannya ke tataran provinsi.

"Kami ucapkan terimakasih juga kepada pak bupati yang telah mengawal kenaikan upah pekerja di Karanganyar ini," ucapnya.

Baca juga: UMK Karanganyar Naik 3,27 Persen, Pemkab Persilahkan Apindo Jika Ingin Ajukan Penangguhan

Baca juga: Daftar UMK 2021 Solo Raya Resmi Ditetapkan, Solo Masih di Bawah Karanganyar

Baca juga: UMK di Jawa Tengah 2021 Resmi Ditetapkan, Karanganyar Tertinggi di Solo Raya

Baca juga: UMK Solo Naik di Tengah Pandemi, SBSI : Sekedar Penghibur, Agar Tidak Terlalu Tersakiti

Sosialisasi Pemkab

Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) akan segera menyosialisasikan nominal Upah Minimum Kabupaten yang baru kepada pengusaha dan pekerja.

Setelah sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan keputusan kenaikan angka UMK yang baru.

Menurut Kepala Disdagnakerkop, Martadi, keputusan kenaikan jumlah UMK itu berlandaskan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020.

"Iya benar akan ada kenaikan nominal UMK di Karanganyar dari jumlah sebelumnya," kata Martadi kepada TribunSolo pada Minggu (22/11/2020).

Adapun secara teknis, Martadi masih menunggu salinan surat keputusan tersebut.

"Saya baru dapat info dari WA, tindak lanjutnya besok," jelasnya.

Daftar Kenaikan UMK 2021 di Solo Raya

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved