Berita Solo Terbaru
Meski Besaran UMK Solo 2021 Naik, KSPSI Tetap Kecewa : Survei KHL Tidak Dijalankan
Besaran kenaikan upah minimum kota (UMK) Solo 2021 tidak sesuai dengan usulan serikat buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
"Kami sudah berusaha maksimal memperjuangkan di Dewan Pengupahan, meski akhirnya kembali kepada keputusan pemerintah," tandasnya.
Tarik Ulur UMK Solo 2021
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo, Ariani Indrastuti mengatakan besaran tersebut berdasarkan kesepakatan rapat tripartit Dewan Pengupahan.
"Ada kenaikan 2,945 persen dibanding tahun lalu," kata Ariani, Minggu (22/11/2020).
Deadlock bahkan tidak bisa dihindari karena Apindo menginginkan kenaikan UMK sebesar 0 persen.
Sementara, Serikat Buruh meminta ada kenaikan.
"Keputusan akhir ada di tangan Wali Kota, akhirnya separuh dari usulan Serikat Buruh," tutur Ariani.
Baca juga: Teka-teki Tewasnya Pedagang Kelontong di Sukoharjo Terkuak, Polisi Sebut Murni Bunuh Diri
Baca juga: Tinggalkan Surat Permintaan Maaf, Empat Tahanan Kasus Narkoba di Polres Lumajang Melarikan Diri
Baca juga: Doni Monardo Tegaskan Tak Ada Diskriminasi Pembubaran Kerumunan: Covid-19 Ini Bukan Rekayasa
Sementara itu, Ariani mengatakan pihaknya belum menerima surat keputusan terkait kenaikan besaran UMK.
Kemungkinan surat tersebut baru sampai ke tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Senin (23/11/2020).
"Kita belum terima jadi kita belum berani mensosialisasikannya," kata Ariani.
Bila sudah menerimanya, surat keputusan akan diperbanyak untuk diberikan ke perusahaan-perusahaan.
"Mudah-mudahan UMK 2021 bisa dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan meskipun kondisi ekonomi seperti ini," ucap Ariani.
"Jika ada perusahaan tidak mampu membayar mereka harus ada kesepakatan dengan karyawannya," tandasnya. (*)