Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sakit Hati Ditinggal Kekasih, Pemuda Ini Sebar Foto Bugil Mantan Pacar di Medsos

"Maka, sakit hati dan disebar foto itu di media sosial, termasuk di status WhatsApp pelaku," kata Eko dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi kasus foto bugil. 

TRIBUNSOLO.COM - Diduga sebarkan foto bugil mantan kekasihnya di media sosial, seorang pemuda ditangkap polisi.

Diketahui, pemuda tersebut berinisial SM (18) warga asal Lhokseumawe.

Saat ini  SM ditahan di Mapolres Lhokseumawe pada Minggu (22/11/2020).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, pelaku sakit hati karena ditinggal sang kekasih.

"Maka, sakit hati dan disebar foto itu di media sosial, termasuk di status WhatsApp pelaku," kata Eko dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Minggu.

Baca juga: Cara Join Franchise Fremilt Minuman Thai Tea Kekinian, Berapa Sih Modal Awal yang Dibutuhkan?

Baca juga: Sempat Diwarnai Tarik Ulur Antara Buruh dan Pengusaha, UMK Solo 2021 Akhirnya Naik 2,945 Persen

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Menyambut Desember, Bulan Terakhir untuk Refleksi Diri

Korban berinisial B, kata Eko, sempat menanyakan niat pelaku menyebarkan foto tersebut. Pelaku pun menjawab untuk membalas sakit hatinya karena ditinggalkan kekasih.

“Tujuannya agar korban dibuat malu,” kata Kapolres.

Selama 10 bulan berhubungan, korban pernah mengirimkan foto bugil kepada pelaku. 

Baca juga: Kerangka Pensiunan Guru di Probolinggo Ditemukan, Diduga Sudah Meninggal 5 Bulan Lalu

Baca juga: Arya Saloka Sukses Perankan Aldebaran di Ikatan Cinta, Intip Deretan Bisnisnya Selain Jadi Artis

Baca juga: Ifan Seventeen dan Mertua Ziarah Makam Dylan Sahara, Ungkap Ia Cerita Banyak Hal kepada Almarhumah

Kapolres Lhokseumawe itu menyesalkan aksi kedua remaja itu. Ia mengimbau orangtua mengawasi anaknya.

“Sehingga tidak melewati batas dan norma agama," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebar Foto Bugil Mantan Pacar di Medsos, Seorang Pemuda di Lhokseumawe Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved