Berita Solo Terbaru
Sempat Diwarnai Tarik Ulur Antara Buruh dan Pengusaha, UMK Solo 2021 Akhirnya Naik 2,945 Persen
Besaran upah minimum kota (UMK) Solo 2021 telah digedok Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Jumat (20/11/2020).
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Besaran upah minimum kota (UMK) Solo 2021 telah digedok Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Jumat (20/11/2020).
Besaran tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/61 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota.
Menilik keputusan tersebut, besaran UMK Solo 2021 terkerek sebanyak Rp 48.810, yakni dari Rp 1.956.200 menjadi Rp 2.013.810.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo, Ariani Indrastuti mengatakan besaran tersebut berdasarkan kesepakatan rapat tripartit Dewan Pengupahan.
"Ada kenaikan 2,945 persen dibanding tahun lalu," kata Ariani, Minggu (22/11/2020).
Baca juga: Daftar UMK 2021 Solo Raya Resmi Ditetapkan, Solo Masih di Bawah Karanganyar
Baca juga: UMK di Jawa Tengah 2021 Resmi Ditetapkan, Karanganyar Tertinggi di Solo Raya
Baca juga: UMK Karanganyar Naik 3,27 Persen, Pemkab Persilahkan Apindo Jika Ingin Ajukan Penangguhan
Meski UMK Solo naik, pembahasannya sempat tarik ulur antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Buruh.
Deadlock bahkan tidak bisa dihindari karena Apindo menginginkan kenaikan UMK sebesar 0 persen.
Sementara, Serikat Buruh meminta ada kenaikan.
"Keputusan akhir ada di tangan Wali Kota, akhirnya separuh dari usulan Serikat Buruh," tutur Ariani.
Sementara itu, Ariani mengatakan pihaknya belum menerima surat keputusan terkait kenaikan besaran UMK.
Kemungkinan surat tersebut baru sampai ke tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Senin (23/11/2020).
"Kita belum terima jadi kita belum berani mensosialisasikannya," kata Ariani.
Bila sudah menerimanya, surat keputusan akan diperbanyak untuk diberikan ke perusahaan-perusahaan.
"Mudah-mudahan UMK 2021 bisa dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan meskipun kondisi ekonomi seperti ini," ucap Ariani.