Satgas Kawasan Tanpa Rokok Malioboro Segera Dibentuk, Nekat Merokok Sembarang Denda Rp 7,5 Juta
Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Malioboro, Yogyakarta segera dibentuk. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berupa
Heroe pun memastikan, jumlahnya masih akan ditambah lagi di beberapa titik strategis.
"Kita akan menambah satu, atau dua tempat khusus merokok lagi ya, kalau itu memungkinkan." kata dia.
"Khususnya di sebelah barat," tandas Wakil Wali Kota.
Baca juga: Kerangka Pensiunan Guru di Probolinggo Ditemukan, Diduga Sudah Meninggal 5 Bulan Lalu
Baca juga: Jumlah Testing Covid-19 Indonesia Baru 86 Persen dari Target WHO, Apa Langkah Pemerintah?
Oleh sebab itu, ia menegaskan, meski sudah menyandang status KTR, bukan berarti para pengunjung sama sekali tidak diperbolehkan merokok di sepanjang Malioboro.
Menurutnya, Pemkot Yogyakarta tetap menjamin hak seluruh perokok, selama itu dilakukan di tempat yang legal.
"Bukan berarti sama sekali tak boleh merokok di Malioboro." katanya.
"Masih boleh, tetapi jangan sembarangan." jelasnya.
"Kalau merokok, ya di tempat-tempat tertentu yang sudah ditetapkan itu, kan sudah ada empat lokasi," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Satgas KTR Malioboro Masih Dimatangkan, Pemkot Yogya Andalkan Jogoboro untuk Pengawasan, https://jogja.tribunnews.com/2020/11/22/satgas-ktr-malioboro-masih-dimatangkan-pemkot-yogya-andalkan-jogoboro-untuk-pengawasan.
Penulis: Azka Ramadhan
Editor: Kurniatul Hidayah