Update UMK Solo Raya 2021
Minta UMK 2021 Naik 5 Persen Tapi Hanya Dikasih 2,5 Persen, Serikat Buruh Sukoharjo : Kami Tak Puas!
UMK Sukoharjo 2021 ditetapkan Gubernur Jawa Tengah senilai Rp1.986.450.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - UMK Sukoharjo 2021 ditetapkan Gubernur Jawa Tengah senilai Rp1.986.450.
Angka tersebut naik 2,5 persen dari UMK tahun 2020 senilai Rp 1.938.000.
Ketua Serikat Pekerka Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Soekarno mengatakan dengan kenaikan yang hanya Rp 48.450 pihaknya tak puas.
Sebab, kenaikan 2,5 persen ini di bawah angka ekspektasi yang diajukan buruh sebesar 5 persen.
"Kalau memenuhi atau tidak, ya kita ajukannya kan kenaikan 4-5 persen, tapi kan mediasi berjalan alot," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Meski UMK Solo 2021 Hanya Naik 2,94 Persen, Apindo Tak Happy karena 17 Perusahaan Remuk Kena Pandemi
Baca juga: UMK Solo 2021 Hanya Naik Rp 57.810, Serikat Buruh Pun Lesu : Kami Tidak Puas
"Kalau dikatakan puas atau tidak, kita kaum buruh ya tidak puas," jelasnya.
Sukarno mengatakan, meski tidak puas, namun buruh tetap menghargai keputusan dari dewan pengupahan.
Sebab, beberapa kali mediasi antara buruh, apindo, dan dewan pengupahan selalu berakhir deadlock.
"Ya beberapa kali mediasi kan selalu tidak menghasilkan keputusan, kami minta kenaikan 5 persen, apindo 0 persen," ucapnya.
"Lalu keputusan diserahkan oleh Bupati Sukoharjo, dan diputuskan naik 2,5 persen," tambahnya.
Atas rekomendasi dari Bupati Sukoharjo tersebut, Gubernur Jateng akhirnya memutuskan nilai UMK Sukoharjo 2021.
SPRI sendiri berharap, Apindo juga bisa sama-sama menerima keputusan kenaikan UMK 2021.
"Mudah-mudahan pihak pengusaha komitmen menjalankan keputuaan Gubernur atas rekomendasi dari Bupati itu." kata dia.
"Harus dijalankan semuanya, jangan sampai ada penundaan," tandasnya.