Cara Lapor Surat Tagihan Pajak (STP), Perhatikan Apa Saja yang Dibutuhkan
Sebelumnya, STP adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan ketika wajib pajak melakukan pelanggaran. Misalnya saja, Anda telat membayar, kurang bayar dan
TRIBUNSOLO.COM - Telat lapor Surat Tagihan Pajak (STP)?
Sebelumnya, STP adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan ketika wajib pajak melakukan pelanggaran.
Misalnya saja, Anda telat membayar, kurang bayar dan lainnya pastinya akan mendapat sanksi administrasi atau denda.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha SKU untuk Syarat Dapat BLT UMKM, Simak Syaratnya
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Merah, Berikut Perbedaan Keduanya dan Besaran Denda
Baca juga: Viral Surat Nikah dan Surat Cerai Bung Karno & Inggit Garnasih Mau Dijual, Simak Isi Suratnya

Penyebab mandapat STP
- Pajak penghasilan tidak dibayar dalam satu tahun pajak
- Dalam SPT ditemukan kekurangan pembayaran pajak
- Adanya pelanggaran regulasi
- Tidak melapor kegiatan usahanya
Nah, adanya STP sebagai bukti peringatan dan selanjutnya akan digunakan untuk mengurus dan menyelesaikan perpajakan.
Jika Anda masih saja tak menyelesaikannya maka bisa dipastikan jumlah denda akan terus bertambah.
Seperti diketahui, STP memiliki sifat yang harus segera diselesaikan.
Bahkan jika Anda masih saja malas-malasan atau tidak mau mengurusnya bisa mendapat teguran langsung dari Ditjen Pajak (DJP).
Sebaiknya Anda segera mengurus perpajakan tersebut dnegan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Jika masih bingung coba tanyakan pada petugas yang ada di KPP terdekat.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Pindah Sekolah Siswa Dalam dan Luar Kota, Persiapkan Dokumen Ini
Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Surat Pindah Domisili : Perhatikan Keperluan Berkas agar Tak Mondar-mandir
Jangan lupa membawa berkas berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- SPT
(*)