Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Lapor Surat Tagihan Pajak (STP), Perhatikan Apa Saja yang Dibutuhkan

Sebelumnya, STP adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan ketika wajib pajak melakukan pelanggaran. Misalnya saja, Anda telat membayar, kurang bayar dan

Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM/GALUH PALUPI SWASTYASTU
KPP SURAKARTA - Suasana di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta, Jl KH Agus Salim No 1, Surakarta, Jawa Tengah. Rabu (30/3/2016). 

TRIBUNSOLO.COM - Telat lapor Surat Tagihan Pajak (STP)?

Sebelumnya, STP adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan ketika wajib pajak melakukan pelanggaran.

Misalnya saja, Anda telat membayar, kurang bayar dan lainnya pastinya akan mendapat sanksi administrasi atau denda.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha SKU untuk Syarat Dapat BLT UMKM, Simak Syaratnya

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Merah, Berikut Perbedaan Keduanya dan Besaran Denda

Baca juga: Viral Surat Nikah dan Surat Cerai Bung Karno & Inggit Garnasih Mau Dijual, Simak Isi Suratnya

KPP SURAKARTA - Suasana di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta, Jl KH Agus Salim No 1, Surakarta, Jawa Tengah. Rabu (30/3/2016).
KPP SURAKARTA - Suasana di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta, Jl KH Agus Salim No 1, Surakarta, Jawa Tengah. Rabu (30/3/2016). (TRIBUNSOLO.COM/GALUH PALUPI SWASTYASTU)

Penyebab mandapat STP

  • Pajak penghasilan tidak dibayar dalam satu tahun pajak
  • Dalam SPT ditemukan kekurangan pembayaran pajak
  • Adanya pelanggaran regulasi
  • Tidak melapor kegiatan usahanya

Nah, adanya STP sebagai bukti peringatan dan selanjutnya akan digunakan untuk mengurus dan menyelesaikan perpajakan.

Jika Anda masih saja tak menyelesaikannya maka bisa dipastikan jumlah denda akan terus bertambah.

Seperti diketahui, STP memiliki sifat yang harus segera diselesaikan.

Bahkan jika Anda masih saja malas-malasan atau tidak mau mengurusnya bisa mendapat teguran langsung dari Ditjen Pajak (DJP).

Sebaiknya Anda segera mengurus perpajakan tersebut dnegan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Jika masih bingung coba tanyakan pada petugas yang ada di KPP terdekat.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Pindah Sekolah Siswa Dalam dan Luar Kota, Persiapkan Dokumen Ini

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Surat Pindah Domisili : Perhatikan Keperluan Berkas agar Tak Mondar-mandir

Jangan lupa membawa berkas berikut:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. SPT

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved