Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha 'SKU' untuk Syarat Dapat BLT UMKM, Simak Syaratnya

Beberapa dari Anda mungkin kini tengah mempersiapkan untuk mengurus bantuan UMKM dari pemerintah.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang bantuan UMKM 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini tengah mempersiapkan untuk mengurus bantuan UMKM dari pemerintah.

Dikutip dari laman resmi Kemenkop, Jumat (30/10/2020), syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Balik Nama STNK Motor, Perhatikan Beberapa Hal Berikut

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha ( SKU).

SKU adalah surat yang dibuat oleh aparat berwenang, dalam hal ini kelurahan atau kepala desa. Artinya, pengurusannya cukup ke kelurahan atau kantor desa untuk kemudian disahkan di kantor kecamatan. 

Isi SKU untuk menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang berada di bawah kelurahan atau desa tersebut dan benar memiliki sebuah usaha yang disebutkan dalam surat tersebut.

Syarat pengajuan permohonan SKU antara lain surat pengantar KTP, RT atau RW, dan KK. Setelah diterbitkan kantor kelurahan/kantor desa, SKU kemudian bisa dibawa ke kantor kecamatan ditandatangani oleh camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan.

Tidak ada pungutan biaya dalam pembuatan SKU baik di keluarahan/kantor desa maupun kantor kecamatan. SKU memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.

Baca juga: Cara Mengurus Hak Asuh Anak Setelah Perceraian di Pengadilan Negeri, Siapkan Persyaratan Berikut

Pengurusan di PTSP

Sementara itu, cara membuat SKU di beberapa daerah, permohonan SKU bisa diajukan ke kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Salah satu yang menerapkan PTSP untuk penerbitan SKU yakni Provinsi DKI Jakarta.

Mengutip dari laman resmi PTSP DKI Jakarta, pelayanan.jakarta.go.id, berikut syarat pendaftaran SKU.

  • Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data. Surat permohonan itu harus disertai materai.
  • Surat pengantar RT/RW.
  • Surat kuasa apabila pemilik usaha menunjuk orang lain untuk mengurus SKU. Surat tersebut wajib disertai meterai dan KTP pihak yang diberikan kuasa.
  • Identitas pemohon, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat pernyataan dari pihak pemohon yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum yang disertai materai
  • Foto lokasi usaha
  • Surat perjanjian sewa tanah/bangunan, surat pernyataan tidak keberatan, dan KTP pemilik tanah/bangunan untuk tanah/bangunan yang disewa untuk usaha (bagi UMKM yang menyewa tempat usaha).

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Salah di Pengadilan Negeri, Perhatikan Syarat dan Biayanya

Beberapa format formulir dan kelengkapan dokumen lain bisa diunduh di laman resmi PTSP DKI Jakarta.

Sementara bagi badan hukum seperti PT, CV, dan koperasi, maka pengajuan SKU harus melampirkan syarat tambahan yakni berupa SK Pengesahan dari Kemenkumham untuk PT dan yayasan.

Lalu pengesahan dari Pengadilan Negeri jika berbadan hukum CV, dan pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UKM bagi usaha jenis koperasi.

Untuk itu sebelum mengajukan permohonan SKU, pastikan dulu kebijakan pemerintah daerah sesuai domisili, apakah pembuatan SKU diajukan ke kantor kelurahan/kantor desa yang disahkan kecamatan, atau melalui PTSP setempat.

Jia SKU sudah diurus dan dokumen lainnya sudah lengkap, pelaku usaha kecil bisa langsung mendaftarkan diri ke dinas koperasi yang berada di domisilinya (bantuan 2,4 juta untuk UMKM).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved