Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Lapor Orang Hilang di Kantor Polisi, Simak Tahapan Beserta Syaratnya

Jika hal ini terjadi, Anda bisa melakukan pengajuan laporan kehilangan keluarga ke pihak yang berwajib.

TribunJogja
Ilustrasi Orang Hilang 

TRIBUNSOLO.COM - Anda mungkin kini tengah mengalami anggota keluarga yang hilang.

Jika hal ini terjadi, Anda bisa melakukan pengajuan laporan kehilangan keluarga ke pihak yang berwajib.

Baca juga: Cara Mencairkan Uang JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal, Ahli Waris Siapkan Dokumen Ini

Namun ternyata ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.

Satu di antaranya, laporan harus disertai berkas keterangan, untuk selanjutnya bisa diperiksa lebih lanjut sesuai tempat kejadian perkara.

Sebenarnya apa saja tahapan dalam pengajuan laporan kehilangan keluarga?

Berikut ulasannya!

1. Klarifikasi

Bagi pemohon yang akan melaporkan keluarganya yang hilang, bisa langsung ke kantor polisi setempat, sesuai tempat kejadian perkara.

Nantinya, pemohon diminta untuk mengklarifikasi hubungannya dengan orang atau keluarga yang hilang.

Semisal, orang tua yang kehilangan anaknya dengan menunjukkan kartu keluarga dan akta kelahiran asli.

2. Tak Perlu Menunggu 24 Jam

Kepolisian akan memberikan pelayanan pengaduan masyarakat terkait sebuah kasus, termasuk kasus kehilangan.

Pemohon laporan kehilangan keluarga tidak harus menunggu batas waktu 1x24 jam, juga tak ada batasan umur untuk orang hilang.

Baca juga: Cara Mengatasi Kulit Terbakar Sinar Matahari Secara Alami, Gunakan Soda Kue dan Oatmeal

3. Advice untuk Pencarian di Sekitar Lingkungan Pelapor

Aturan menunggu 1x24 jam digunakan polisi untuk memberikan nasehat kepada orang tua atau keluarga yang kehilangan anggota keluarganya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved