Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penanganan Covid

Selain Melarang Acara Malam Tahun Baru, Pemkot Solo Juga Tak Izinkan Pertemuan Keluarga Besar

Ahyani mengatakan pihaknya ingin mencegah terjadinya ledakan kasus Covid-19 di Kota Solo akibat pesta peringatan tahun baru. 

Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Agil Tri
Suasana Malam Tahun Baru 2020 di Solo Baru, Selasa (31/12/2019) malam. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menegaskan tak akan memberi izin pelaksanaan pesta peringatan malam Tahun Baru 2021.

Hal itu imbas dari kasus Covid-19 yang meroket di Indonesia akhir-akhir ini.

"Tidak ada pesta!, tidak boleh," kata Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani kepada TribunSolo.com, Sabtu (26/11/2020).

Ahyani mengatakan pihaknya ingin mencegah terjadinya ledakan kasus Covid-19 di Kota Solo akibat pesta peringatan tahun baru. 

"Kami ingin mencegah persebaran Covid-19," katanya.

Baca juga: Meroketnya Kasus Covid-19, Bikin Pemkot Solo Pusing Gelar Tatap Muka : Januari Belum Tentu Dilakukan

Baca juga: Imbas Kasus Covid-19 Meroket, Pesta Nikah di Solo Tak Boleh Prasmanan, Makanan Wajib Dibungkus Wrap

Seperti diketahui Pemkot Solo tidak mengizinkan adanya pertemuan keluarga dalam skala besar. 

Tidak diizinkannya pertemuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 067/2969.1 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Solo.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan warga masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan di lingkungan rumah tinggal. 

"Pertemuan keluarga besar tidak boleh," ucap Ahyani

Pesta Nikahan

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memperketat aturan hajatan prosesi pernikahan menyusul meroketnya kasus Covid-19.

Sebulan saja, sudah ada sebanyak 1.000 kasus tambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Pengetatan aturan dalam bentuk dilarangnya penyajian hidangan makanan secara prasmanan di hajatan proses pernikahan. 

Itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 067/ 2969.1 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Solo.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan penyajian dilakukan secara dari pramusaji ke para tamu.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved