Berita Solo Terbaru
Marak Isu Ormas Anti Pancasila, Bupati : di Karanganyar Belum Ada yang Mengarah ke Sana
Pemkab Karanganyar menggelar acara sosialisasi pemberdayaan organisasi kemasyarakatan (ormas), Senin (30/11/2020).
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Kita mencurigai RUU HIP itu, karena khawatiran bisa memunculkan komunisme," tegasnya.
Selain itu, lanjut Endro, aksi tersebut mempermasalahkan Pasal 7 dalam RUU yang terdapat frasa 'Ketuhanan yang Berkebudayaan'.
"Mestinya Ketuhanan Yang Maha Esa, namun di situ adalah Ketuhanan yang Berkebudayaan," klaim dia.
Saat disinggung soal masih larangan berkumpul karena ada Peraturan Wali Kota (Perwali) di tengah pandemi Corona, Endro mengaku sudah berkoordinasi dengan kepolisian.
"Kita tetap menekankan pemakaian protokoler kesehatan Covid-19, nanti juga pakai masker kemudian social distancing," terangnya.
Endro mengaku tidak mengesampingkan Perwali Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Covid-19.
Meski dalam Pasal 21 menyebutkan kegiatan politik termasuk unjuk rasa dan sejenis masih dilarang.
"Kita berpedoman bahwa perwali tidak bisa mengeleminasi atau mengganti kedudukan atau menghalangi uu penyampaian pendapat di muka umum," kata Endro.
"Kita tetap menghormati perwali dengan social distancing," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/dayaan-organisasi-kemasyarakatan-ormas.jpg)