Berita Solo Terbaru

Marak Isu Ormas Anti Pancasila, Bupati : di Karanganyar Belum Ada yang Mengarah ke Sana

Pemkab Karanganyar menggelar acara sosialisasi pemberdayaan organisasi kemasyarakatan (ormas), Senin (30/11/2020).

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Muhammad Irfan
Pemkab Karanganyar menggelar acara sosialisasi pemberdayaan organisasi kemasyarakatan (ormas), di Hotel Tamansari Karanganyar, Senin (30/11/2020). 

"Kita mencurigai RUU HIP itu, karena khawatiran bisa memunculkan komunisme," tegasnya.

Selain itu, lanjut Endro, aksi tersebut mempermasalahkan Pasal 7 dalam RUU yang terdapat frasa 'Ketuhanan yang Berkebudayaan'.

"Mestinya Ketuhanan Yang Maha Esa, namun di situ adalah Ketuhanan yang Berkebudayaan," klaim dia.

Saat disinggung soal masih larangan berkumpul karena ada Peraturan Wali Kota (Perwali) di tengah pandemi Corona, Endro mengaku sudah berkoordinasi dengan kepolisian.

"Kita tetap menekankan pemakaian protokoler kesehatan Covid-19, nanti juga pakai masker kemudian social distancing," terangnya.

Endro mengaku tidak mengesampingkan Perwali Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Covid-19.

Meski dalam Pasal 21 menyebutkan kegiatan politik termasuk unjuk rasa dan sejenis masih dilarang.

"Kita berpedoman bahwa perwali tidak bisa mengeleminasi atau mengganti kedudukan atau menghalangi uu penyampaian pendapat di muka umum," kata Endro.

"Kita tetap menghormati perwali dengan social distancing," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved