APBD Karanganyar 2021
APBD Karanganyar 2021 Jadi Rp 2,09 Triliun : Dipangkas Rp 138 Miliar hingga Minimalisir Proyek Fisik
Anggaran Penetapan dan Belanja Daerah (APBD) Karanganyar tahun 2021 yang disahkan di tengah pandemi mengalami penyusutan.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Anggaran Penetapan dan Belanja Daerah (APBD) Karanganyar tahun 2021 yang disahkan di tengah pandemi mengalami penyusutan.
Dalam APBD 2020 lalu, Bumi Intanpari mendapatkan Rp Rp 2,224 triliun.
Sementara pada APBD 2021 ini hanya mendapatkan Rp 2,094 triliun sesuai apa yang ditetapkan Pemkab dan disetujui oleh DPRD Karanganyar.
Maka dengan penyusutan itu, anggaran di Karanganyar menurun sekitar Rp 138 miliar.
Baca juga: APBD Solo 2021 Susut Rp 72 Miliar Jadi Rp 1,9 Triliun : Fokus Untuk Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi
Baca juga: APBD Sragen 2021 Susut Rp 400 Miliar : Tahun Lalu Rp 2,1 Triliun, Gegara Pandemi Jadi Rp 1,7 Triliun
Dilansir dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, APBD 2021 atas pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp 355,6 miliar, dana transfer pemerintah pusat Rp1,6 triliun dan pendapatan lainnya yang sah sebesar Rp 96,6 miliar.
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo mengatakan APBD akan berfokus pada peningkatan sumber daya manusia serta pemulihan masyarakat akibat Covid-19 hingga meminimalisir pembangunan.
"Untuk pembangunan paling hanya mal pelayanan publik dan nilainya hanya Rp 5 miliar saja," kata Bagus saat dihubungi oleh TribunSolo.com pada Selasa (1/12/2020).
Bagus juga menjelaskan, pengurangan APBD di awal ini sebagai bentuk evaluasi dari proses anggaran sebelumnya yang banyak dialihfungsikan.
Mengingat pandemi Covid 19 melanda tiba-tiba dan menyerang semua sektor kehidupan.
"Kita evaluasi di APBD 2020, yang anggarannya banyak dialihkan ke hal lain akibat Covid-19," ujarnya.
Dirinya menyebut lebih baik dipangkas diawal dibanding di pertengahan.
"Kemarin kita ada alih fungsi anggaran hingga Rp 300 miliar dan itu membuat kita tersendat dalam menjalankan program, sehingga cuma bisa fokus pada kegiatan rutin saja," jelasnya.
Meski sudah disepakati dalam rapat paripurna pada Senin (30/11/2020) lalu, namun APBD tersebut masih harus melalui persetujuan dan evaluasi dari gubernur.
"APBD ini masih menunggu evaluasi dari gubernur hingga maksimal 15 hari kerja," terangnya.
Baca juga: Penyintas HIV/AIDS Sragen Capai 1.380 Kasus, Didominasi Ibu Rumah Tangga & Wiraswasta
Baca juga: Ada Ormas Bermasalah dalam Izin, Pemkab Karanganyar Ungkap : Kami Awasi saat Pencairan Anggaran