Cara Mengurus Izin Pendirian Kafe, Begini Prosedur dan Syarat Dokumen yang Diperlukan
Lantas bagaimana cara mengurus perizinan kafe secara resmi hingga diakui negara? Simak informasinya berikut:
TRIBUNSOLO.COM -- Bisnis kafe yang menyajikan aneka minuman kekinian belakangan menjamur di Indonesia.
Di tengah pandemi Covid-19, bisnis kafe masih bertahan dan mulai bangkit kembali.
Sehingga banyak pebisnis yang mulai berpikir untuk membuka bisnis kafe kekinian dengan produk yang disukai anak muda.
Baca juga: Cara Membuka Pertashop, SPBU Mini Resmi Pertamina, Siapkan Modal Awal Rp 80 Juta
Baca juga: Cara Mengurus Izin Memelihara Hewan Langka, Simak Syarat dan Prosedurnya
Lantas bagaimana cara mengurus perizinan kafe secara resmi hingga diakui negara?
Pada 2018 pemerintah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) bagi perusahaan maupun perorangan yang ingin mengurus izin usaha.
Untuk izin usaha berupa restoran atau kafe, izin usaha dari pemerintah berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 tahun 2018.
Untuk membuat TDUP, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh pelaku usaha, yakni:
Akta Pendirian dan SK Menteri
Akta Pendirian dapat dibuat dengan bantuan notaris, kemudian pendirian badan hukum perusahaan disahkan lewat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Akta ini hanya diperuntukkan bagi badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, atau firma.
Jika membuka usaha secara perseorangan, dokumen ini tidak dibutuhkan.
Kartu Identitas Pemilik Usaha
Kartu Identitas berupa KTP pemilik dan direktur perusahaan, disertai pula dengan dokumen bukti ketaatan pajak dan fotokopi NPWP.
Jika pemilik merangkap sebagai direktur perusahaan, berarti hanya dihitung satu orang.
Semua dokumen difotokopi beberapa rangkap, karena akan digunakan sebagai lampiran di banyak berkas.